Presiden Soeharto Peringatkan Soal “Uang Hangus” Pegawai Perbankan
(DKI Berada Langsung Dibawah Presiden)[1]
SABTU, 05 Juli 1969. Presiden Soeharto memperingatkan pegawai-pegawai bank pemerintah agar supaya menghentikan perlakuan yang tidak wajar, seperti mempersulit pemberian kredit, memperlambat dropping uang, meminta dan menerima “uang hangus” dari pada pemberi kredit. Dalam hal ini Presiden mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat perbankan yang melakukan pelanggaran. Demikian antara lain dikatakan Jenderal Soeharto dalam sambutan tertulisnya pada peringatan ulang tahun BNI 1946 malam ini.
Hari ini pemerintah memberlakukan UU. 5/1969. Dengan dikeluarkannya UU tersebut maka DKI Jakarta mulai hari ini telah sah menurut hukum berada langsung dibawah Presiden (AFR).
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, hal 137. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.