1977-01-26 Presiden Soeharto Menerima Laporan Pembebasan Kapal Pertamina dari Pengadilan Singapura

Presiden Soeharto Menerima Laporan Pembebasan Kapal Pertamina dari Pengadilan Singapura[1]

 

RABU, 26 JANUARI 1977 Menteri Perdagangan Radius Prawiro dan Menteri PAN Sumarlin, didampingi oleh Menteri Sekretaris/Negara Sudharmono SH, diterima oleh Presiden Soeharto di Bina Graha pagi ini jam 10.00. Pada pertemuah ini Menteri Perdagangan dan Menteri PAN telah melaporkan tentang gugatan yang diajukan oleh Bruce Rappaport kepada Pemerintah Indonesia. Dilaporkan bahwa Pengadilan Singapura dalam keputusannya segera membebaskan kapal Pertamina yang bernama “Teluk Nibung” dengan nomor lambung 1017 pada tanggal 29 Januari yang akan datang. Hal ini disebabkan karena pengadilan beranggapan bahwa pihak penggugat, Bruce Rappaport, tidak dapat membuktikan kebenaran gugatannya. Dengan demikian telah tiga kapal yang dibebaskan dari empat buah kapal yang ditahan; satu lagi masih ditahan karena persoalannya masih dalam proses naik banding.

Presiden Soeharto menyambut baik laporan tersebut dan menyatakan bahwa apapun yang dilakukan Indonesia adalah yang sebenarnya. Selain itu, Menteri Perdagangan juga melaporkan hasil pertemuan menteri-menteri perdagangan ASEAN yang berlangsung di Manila baru-baru ini. Dalam konferensi tersebut telah ditandatangani persetujuan dasar tentang pemberian preferensi untuk komoditi negara-negara ASEAN. Hasil persetujuan tersebut nantinya secara resmi akan ditandatangani oleh para menteri luar negeri negara-negara ASEAN pada tanggal 24 Februari. (AFR)

[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 446-447. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.