1977-07-06 Pemerintah Sempurnakan PP Yang Mengatur Bonded Warehouses Indonesia

Pemerintah Sempurnakan PP Yang Mengatur Bonded Warehouses Indonesia [1]

RABU, 6 JULI 1977 Pemerintah memutuskan untuk menyempurnakan PP No. 20 Tahun 1971 yang mengatur mengenai Bonded Warehouses Indonesia. Pengaturan ini diputuskan oleh Presiden dalamĀ  pertemuannya dengan Menteri Keuangan Ali Wardhana, Menteri Perdagangan Radius Prawiro, dan Menteri PAN JB Sumarlin dan dimaksudkan untuk merangsang kegiatan ekspor lewat BWI. Rangsangan yang diberikan oleh pemerintah ialah berupa pembebasan bea masuk atau pajak-pajak lainnya terhadap semua barang-barang perdagangan dari luar negeri ke BWI dengan maksud untuk diekspor kembali atau diolah lebih lanjut untuk kemudiannya diekspor. Pemasukan barang modal dari luar negeri seperti mesin, alat perlengkapan, bahan bangunan dan sebagainya juga tidak dikenakan bea masuk, asal barang-barang itu diperlukan untuk kegiatan produksi didalam BWI.

Menteri Sumarlin juga menjelaskan bahwa jika barang-barang yang di BWI itu masuk ke daerah pabean Indonesia lainnya, maka dikenakan bea masuk. Demikian pula barang-barang yang meninggalkan BWI untuk tujuan ekspor terkena bea ekspor atau pajak lainnya yang berlaku. Tetapi apabila barang itu berupa barang jadi atau yang diproses dengan komponen dalam dan luar negeri, maka tidak dikenakan bea. Demikian pula terhadap barang yang diekspor kembali. Apabila barang itu tidak diproses, maka dikenakan bea seperti ketentuan yang berlaku. (AFR).


[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978“, hal 510-511. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin, diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta tahun 2003.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.