Presiden Soeharto Instruksikan Teliti Prosedur Penagihan Rekening Instansi Pemerintah[1]
SENIN, 5 JUNI 1978 Presiden Soeharto menginstruksikan Menteri Pertambangan dan Energi, Prof. Subroto, untuk mengadakan penelitian mengenai prosedur penagihan rekening, terutama dari instansi pemerintah. Demikian diungkapkan oleh Menteri Subroto setelah ia menghadap Kepala Negara bersama Dirut Pertamina, Piet Haryono, di Istana Merdeka pagi ini. Menurut Subroto, tunggakan listrik yang belum dibayar hingga kini sebesar Rp17,3 miliar. (AFR)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 29-30. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003