Presiden Soeharto Putuskan pembebasan Bea Masuk Bahan Baku Penunjang Industri[1]
RABU, 7 JUNI 1978 Bertempat di Bina Graha, pada jam 10.00 pagi ini, Presiden Soeharto memimpin sidang kabinet terbatas bidang Ekuin. Sidang telah mengambil beberapa keputusan. Antara lain diputuskan bahwa sejumlah bahan baku yang diperlukan untuk menunjang pembangunan industri dalam negeri dibebaskan dari bea masuk. Bahan baku yang dibebaskan bea masuk ini adalah untuk industri perkapalan, meliputi alat-alat perlengkapan kapal, termasuk suku cadang untuk kapal niaga dan kapal sport, sedangkan bea masuk bahan baku untuk pembuatan kapal pesiar tidak dibebaskan. Untuk industri kerajinan rakyat dibebaskan bea masuknya adalah benang logam mas dan perak, sementara bahan baku perak murni dan tembaga murni untuk keperluan yang sama hanya mendapat keringanan. (AFR)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 30-31. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003