Presiden Soeharto Setujui Usul HNSI Larang Penggunaan Pukat Harimau[1]
RABU, 14 MEI 1980, Presiden Soeharto pada prinsipnya dapat menyetujui usul HNSI agar kapal pukat harimau tipe Bagan Siapi-api dilarang melakukan kegiatan menangkap ikan di perairan Indonesia. Persetujuan prinsip itu dinyatakan Presiden ketika menerima 15 orang pimpinan HNSI pagi ini di Bina Graha.
Selesai diterima Kepala Negara, Ketua Umum HNSI, Sugiharto, menjelaskan bahwa usul pelarangan beroperasinya kapal trawl itu merupakan salah satu keputusan rapat kerja HNSI beberapa waktu yang lalu. Presiden Soeharto menyetujui usul pelarangan kapal pukat harimau tipe Bagan Siapi-api ini karena menginginkan agar nelayan tradisional tidak mendapat gangguan dalam usaha mereka menangkap ikan. Presiden Soeharto juga meminta agar Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan bekerjasama dengan HNSI untuk mempersiapkan pemindahan pemilikan kapal trawl ini, karena usaha ini memerlukan anggaran yang banyak Dalam pertemuan itu telah pula dibicarakan rencana pemberian bantuan langsung Presiden kepada Koperasi Nelayan di daerah-daerah yang sulit dijangkau dan belum terjangkau. Bantuan itu terutama diberikan dalam bentuk kapal motor untuk menangkap ikan, peralatan penangkapan ikan, serta pembuatan pelabuhan penangkapan ikan. Presiden Soeharto juga menyetujui prinsip-prinsip untuk penyusunan undang-undang bagi hasil perikanan. (WNR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 295. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003