1980-09-22 Lindungi Nelayan Tradisional, Presiden Soeharto Keluarkan Putusan Hapus Pukat Harimau

Lindungi Nelayan Tradisional, Presiden Soeharto Keluarkan Putusan Hapus Pukat Harimau

 

SENIN, 22 SEPTEMBER 1980, Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang penghapusan pukat harimau di Jawa dan Bali yang akan berlaku mulai 1 Oktober mendatang, mendapat sambutan hangat dari para nelayan di Jawa Barat, terutama nelayan tradisional di Pangandaran dan Cirebon, yang selama ini tersaingi oleh kapal trawl. Demikian diungkapkan oleh Ir. Damhuri Sumantri, Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden tersebut dengan tujuan untuk mendorong perkembangan nelayan tradisional, memelihara kelestarian sumber daya alam, disamping untuk menekan keresahan sosial yang ditimbulkan oleh terancamnya mata pencaharian kaum nelayan tradisional. (WNR)

__________________________________

Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 336. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.