1983-07-26 Presiden Soeharto Instruksikan Menkeu Sempurnakan UU Perpajakan

Presiden Soeharto Instruksikan Menkeu Sempurnakan UU Perpajakan[1]

 

 SELASA, 26 JULI 1983 Menteri Keuangan, Radius Prawiro, menghadap Presiden Soeharto siang ini di Bina Graha. Usai menghadap, ia mengatakan bahwa Presiden telah memberikan instruksi agar departemennya secepat mungkin menyempurnakan undang-undang perpajakan. Selain itu Departemen Keuangan diperintahkan pula untuk meningkatkan kemampuan dan efisiensi aparatur yang mengelola penerimaan negara. Melalui kedua tindakan itu, Presiden mengharapkan penggalian sumber-sumber dana dalam negeri untuk pembiayaan pembangunan dapat lebih intensif. Perbaikan dan penyempurnaan yang antara lain menyangkut pajak pendapatan, pajak penjualan, dan pajak perseroan itu diharapkan Presiden telah dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan Pelita IV nanti. (AFR)



[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 38. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.