1984-04-18 Presiden Soeharto Putuskan Pengampunan Pajak, Termasuk Pajak Pendapatan Buruh

Presiden Soeharto Putuskan Pengampunan Pajak, Termasuk Pajak Pendapatan Buruh[1]

RABU, 18 APRIL 1984 Pagi ini Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1984 yang pada intinya menetapkan tentang pengampunan pajak yang berlaku satu tahun pajak 1983 dan tahun sebelumnya. Pajak yang mendapat pengampunan itu mencakup tujuh jenis pajak, yang meliputi kekayaan, perseorangan, bunga dan royalti, pendapatan buruh, penjualan, dan MPO. (AFR)



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 146-147. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.