1984-07-09 Presiden Soeharto Keluarkan Kepres Tentang KONI Sebagai Induk Olah Raga

Presiden Soeharto Keluarkan Kepres Tentang KONI Sebagai Induk Olah Raga[1]

 

SENIN, 9 JULI 1984 Presiden Soeharto hari ini mengeluarkan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya KONI memperoleh dan wajib memperhatikan petunjuk Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Selain itu ditegaskan pula bahwa KONI merupakan satu-satunya organisasi induk dalam bidang olahraga yang mengkoordinasi semua kegiatan olahraga amatir di Indonesia.

Sementara itu dalam Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1984 yang dikeluarkan pada hari ini dinyatakan bahwa untuk menjadi olahragawan profesional, setiap orang wajib mendapat persetujuan tertulis dari Badan Pengembangan Olahraga Profesional yang bernaung dibawah Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Yang dimaksud dengan olahraga profesional ialah olahraga yang bertujuan mendapatkan uang atau bentuk penghargaan lainnya atas dasar kemahiran olahraga yang sepenuhnya dibina dan diselenggarakan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga dengan bantuan badan tersebut di atas.

Adapun syarat-syarat menjadi olahragawan profesional ialah berusia antara 15 – 26 tahun, sehat jasmani dan rohani, menjadi anggota perkumpulan organisasi induk olahraga amatir, pemah mewakili Indonesia dalam olimpiade, pekan olahraga Asia, pekan olahraga Asia Tenggara atau pernah menjadi juara nasional, dan harus mendapat rekomendasi organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan (AFR)



[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 183. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.