1985-07-17 Menhub Rusmin Nuryadin:Pemerintah Hanya Beri Kewenangan Penyidikan Pelanggar Lalu Lintas Kepada Polisi

Menhub Rusmin Nuryadin:Pemerintah Hanya Beri Kewenangan Penyidikan Pelanggar Lalu Lintas Kepada Polisi[1]

 

RABU, 17 JULI 1985 Pagi ini, pada jam 08.50, Presiden Soeharto menerima Menteri Perhubungan Rusmin Nuryadin beserta Menteri Dalam Negeri Soepardjo Roestam dan Menteri PAN Saleh Afiff. Setelah selesai pertemuan itu, Menteri Rusmin mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan raya hanya kepada polisi saja. Dengan demikian, pada waktunya nanti para petugas Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) tidak lagi melakukan penyidikan di jalan raya. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka upaya mengembalikan fungsi “law enforcement” penyidikan kepada Kepolisian PJ. Kebijaksanan demikian ditempuh sebagai kelanjutan dari Inpres No. 4 Tahun 1985 tentang Lalu Lintas Barang untuk mendukung perekonomian. (AFR)



[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 342. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.