1986-07-16 Peringati 10 tahun Integrasi, Presiden Soeharto Keluarkan PP Tunjangan Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timtim

Peringati 10 tahun Integrasi, Presiden Soeharto Keluarkan PP Tunjangan Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timtim[1]

 

RABU, 16 JULI 1986 Dalam rangka memperingati 10 tahun usia Provinsi Timor Timur, yang jatuh pada tanggal 17 Juli besok, Presiden Soeharto hari ini menandatangani Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1986. Dalam Peraturan Pemerintah ini dituangkan kebijaksanaan untuk memberikan tunjangan penghargaan/santunan kepada janda/duda bekas pegawai pemerintah sementara Timtim selama masa perjuangan mengintegrasikan Timor Timur kedalam Republik Indonesia. Tunjangan itu adalah sebesar Rp50.000,- per bulan. Kebijaksanaan ini juga diberlakukan bagi para pensiunan bekas pegawai pemerintah kolonial Timor Portugis yang ada di Provinsi Timor Timur. (AFR)



[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 484-485. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.