1987-07-16 Lindungi Peternak Kecil, Presiden Soeharto Instruksikan Penataan Peraturan Perunggasan

Lindungi Peternak Kecil, Presiden Soeharto Instruksikan Penataan Peraturan Perunggasan[1]

 

KAMIS, 16 JULI 1987 Presiden memerintahkan Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan, Prof Dr J Hutasoit, agar menata kembali dengan lebih baik pelaksanaan Keputusan Presiden No. 50/1983 tentang pengaturan peternakan unggas. Presiden menginstruksikan hal ini karena pelaksanaan Keppres itu di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan jiwa dan tujuan Keputusan Presiden itu. Sebagai contoh penyimpangan itu Kepala Negara mengatakan bahwa ada sejumlah perusahaan peternakan unggas yang dibentuk atas nama beberapa orang, namun ternyata pemiliknya hanya satu orang.

Sebagaimana diketahui, tujuan dikeluarkannya Kepres No. 50/1983 adalah untuk mengatur agar usaha petemakan unggas tidak melampaui jumlah ternak yang diupayakan 5.000 ekor. Jika ingin lebih dari batas itu, perusahaan bersangkutan harus berbentuk peternakan inti rakyat yang mengikut sertakan petemak-petemak kecil. (AFR)



[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 627. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.