WAJIB LAPOR BAGI EX TAPOL C

WAJIB LAPOR BAGI EX TAPOL C [1]

 

Djakarta, Kompas

692 orang bekas tahanan politik G.30.S/PKI golongan “C” dari wilajah Kotamadya Semarang jang baru2 ini telah dibebaskan dan dikembalikan ketengah2 masjarakat masih dikenakan wadjib lapor kepada Kepala Desanja masing2 dua kali dalam seminggu dan selandjutnja kepada Tjamat setempat tiap bulan sekali dan sekaligus mereka menerima sentiadji/indoktrinasi agar mereka benar2 bisa mendjadi warga negara jg baik dan Pantjasilais setjati.

Ketentuan2 tersebut berlaku untuk selama tiga bulan dan selama itu para bekas tapol tidak diizinkan pergi keluar kota, ketjuali ada alasan jang sangat penting dengan izin Lurah dan Tjamat setempat.

Disamping itu apabila menerima tamu dari luar kota, para ex tapol diwadjibkan pula melaporkannja kepada RT/RK setempat.

Setelah selama tiga bulan bilamana ex tapol ternjata menundjukkan conduite baik, maka mereka akan diberikan kartu penduduk sementara dan dibebaskan dari wadjib lapor.

Selandjutnya dalam rangka membantu pengawasan dan bimbingan para bekas tapol tersebut, kepada masjarakat diminta supaja tetap waspada serta mendekati dan membimbing mereka agar benar2 dapat mendjadi warganegara jg baik dan ber-Tuhan.

Hendaknja mereka djuga diikutsertakan dalam segala bentuk kegiatan kampung/desa terutama dalam bidang pembangunan. Demikian al. penerangan/santiadji jang diberikan oleh Pendim 0733 Semarang – kota kepada para ex tapol gol. “C” baru – baru ini dan pada achirnja ditegaskan bahwa para ex tapol dilarang memasuki sesuatu organisasi politik. (DTS)

Sumber: KOMPAS (1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 439.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.