RUU TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI DIGARAP PANITIA CHUSUS

RUU TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI DIGARAP PANITIA CHUSUS [1]

 

Djakarta, Kompas

Untuk menjelesaikan dengan segera RUU tentang Pemberantasan Tindak “Pindana Korupsi” DPR -GR membentuk sebuah Panitia Chusus dengan pimpinannja terdiri dari Rahardjo Prodjopradnoto dari Fraksi ABRl, Rahmat Muljorniseno SE dari Fraksi NU, dan Sundoro dari Fraksi PNI.

Panitia Chusus tersebut beranggotakan 16 orang, masing2 2 orang dari Fraksi ABRl termasuk jang duduk dalam pimpinannja itu, 2 orang dari Fraksi NU, 2 orang dari Fraksi PNI dan satu orang dari Fraksi PNI dan satu orang dari Fraksi lain dalam DPR-GR.

Rachmat Muljomiseno SE, jang duduk dalam pimpinan Panitia Chusus tersebut menerangkan hari Selasa, bahwa panitia chusus RUU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut akan stand by dalam masa reses DPR-GR jang pertama nanti jang berlangsung dari tanggal 4 Oktober sampai 18 Oktober 1970.

Menurut rentjana dalam minggu pertama masa reses itu Panitia akan membagi masalah-masalah jang akan dibahas, untuk seterusnja dibahas dalamrapat2 kerdja dengan pemeritahjang diwakili oleh Menteri Kehakiman. Hari Rabu ini, Panitia mengadakan rapat dengan Menteri Kehakiman untuk membitjarakan djadwal dari pembahsan RUU tersebut. (DTS)

Sumber: Kompas (1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 610-611.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.