PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN SUHARTO (IV) [1]
Djakarta, Berita Yudha
Saudara2 sekalian;
Sebelum saja melandjutkan membuat neratja keadaan Orde Baru dewasa ini, saja ingin menegaskan sikap saja terhadap tuntutan2 jang timbul dalam masjarakat sebagai berikut:
- Terhadap tuntutan jang wadjar, jang masuk akal dan jang didorong oleh kemauan baik, maka bukan hanja saja perhatikan, malahan saja laksanakan dan merupakan dorongan moril jang kuat bagi saja untuk bekerdja.
- Tetapi, terhadap tuntutan jang ditjari-tjari, tuntutan jang berselimut untuk tudjuan2 mendjagal pelaksanaan tugas Pemerintah dalam melaksanakan program2 Nasional, pasti tidak akan saja lajani.
Tugas seorang Presiden bukan hanja menuruti sadja segala matjam tuntutan; sebab bila demikian, ia pasti tidak dapat berbuat apa2. Seorang Presiden Republik Indonesia memang harus mendengarkan suara masjarakat, meneliti dan menimbangnja tidak semata-mata dengan selera pribadinja sendiri-melainkan berdasarkan tugas pokok jang digariskan oleh MPRS.
Dengan pendirian jang demikian itulah saja memperhatikan segala suara masjarakat selama saja memimpin Pemerintahan.
Marilah sekarang kita menilai keadaan dan kemadjuan2 jang kita tjapai diberbagai bidang dgn memakai pangkal tolak dan sistimatik tiga bidang seperti tersirat dalam tri tura itu ialah: bidang sosial politik, bidang sosial ekonomi dan bidang aparatur negara.
Stabilitas Politik
Dalam bidang ini masalahnja adalah: sampai dimana kita berhasil menggalang stabilitas politik dalam arti tertjiptanja-keadaan-kehidupan masjarakat jang demokratis dan dinamis, tertib dan berdasarkan hukum dalam djangka jang relatip pandjang dan-keluar-tertjiptanja hubungan antar Bangsa jang saling harga menghargai, saling pertjaja mempertjajai tanpa tjampur tangan urusan rumah tangga masing2 dan saling memberi manfaat.
Dengan pangkal tolak ukuran itu kita dapat mentjatat serentetan kedjadian jang menggambarkan hasil-hasil perdjoangan jg sangat mempunjai arti dalam perkembangan sedjarah dan kehidupan Orde Baru.
Dalam tahun 1965/1966 (setelah G30S/PKI), Orde Baru telah berdjoang melalui landasan konstitusionil dan hukum untuk mengamankan dan mendjamin tegaknja Pantjasila dan Undang -undang Dasar 1945. Hasil-hasil njata dalam hal ini adalah keluarnja “Super-semar” dan keputusan pembubaran PKI jang kemudian disusul dengan Sidang ke-IV MPRS jang menghasilkan landasan -landasan perdjoangan baru diberbagai bidang setjara konstitusionil.
Dalam tahun 1967 Orde Baru berhasil mengachiri keadaan dualisme dalam Pemerintahan setjara konstitusionil melalui Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967, produk dari Sidang Istimewa MPRS dalam tahun tersebut.
Dalam tahun 1968 Orde Baru lebih madju lagi dalam usaha mengkonsolidasikan stabilitas Nasional dengan memperkokoh kepemimpinan Nasional pengangkatan pedjabat Presiden mendjadi Presiden serta membulatkan tekad untuk melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini dihasilkan oleh Sidang Umum ke-V MPRS.
Disamping hasil-hasil positif ini, kita mengalami pula akibat sampingan daripada penjelenggaraan Sidang MPRS ini, ialah tidak berhasilnja dirumuskan haluan negara dan haluan pembangunan jang terperintji, jang sudah barang tentu menimbulkan berbagai ketegangan diluar setelah selesainja Sidang tersebut. Tetapi berkat kemauan baik dan kebesaran djiwa dari semua pihak, perbedaan pendapat tersebut tidak sampai meruntjing.
Melalui berbagai djalan dan musjawarah, achirnya tertjapailah konsensus untuk melaksanakan bersama tugas-tugas Nasional, terutama pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun dapat dimulai pada tahun 1969.
Kepartaian
Chusus dalam kehidupan kepartaian selama Orde Baru ini, kitapun dapat mentjatat berbagai langkah-langkah penting yang madju. Kita masih ingat kehidupan dan hubungan antara partai jang penuh sjakwa-sangka dan ketjurigaan pada tahun-tahun 1966-1967 dan 1968. Sampai-sampai PNI termasuk partai jang tua dan besar dibekukan untuk memberikan kesempatan membersihkan dirinja. Sjukur Alhamdulillah achirnya partai tersebut dapat bersih kembali, dapat diterima oleh golongan-golongan kekuatan masjarakat lainnja dengan wadjar hingga saat ini.
Kita djuga mentjatat kemadjuan lain dalam bidang kepartaian ini dengan diakuinja partai baru Partai Muslimin sebagai himpunan organisasi-organisasi Islam jang belum mendjadi anggota sesuatu partai. Dengan kelahiran Partai Muslimin, djelas akan lebih mengkonsolidasikan dan memberikan wadah jang lebih efektif dalam kehidupan kepartaian kita.
Konsolidasi kehidupan kepartaian berdjalan terus. Dalam rangka lebih mengefektifkan kehidupan kepartaian kita serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa telah dilakukan usaha2 pengelompokan partai2 mendjadi dua kelompok berdasarkan prioritas program__kelompok Spirituil dan__kelompok Materiil__tanpa menghilangkan kepribadian masing2 partai jang ada itu sendiri.
Langkah2 pengelompokan ini lebih2 diperlukan dalam kita semua bersiap-siap dan bertekad untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum dalam tahun 1971, sebagai sarana demokrasi jang pokok dan untuk meningkatkan peranan partai dalam menjusun rentjana dan melaksanakan Pembangunan Lima Tahun jang sekarang terlebih – lebih jang berikutnja.
Bidang Konstitusionil
Mengenai kehidupan konstitusionil sudah djelas terdapat kemadjuan-kemadjuan pula. Lembaga-lembaga Negara tertinggi – MPRS, Presiden, DPR-GR, PPA dan BPK – telah melaksanakan fungsinja menurut semangat dan ketentuan – ketentuan Undang – Undang Dasar 1945. Kenjataan ini merupakan kemadjuan persoalan prinsip. Pelaksanaanja terus kita sempurnakan dalam praktek dan dengan bertambah banjaknja pengalaman.
Undang – undang Dasar kita sendiri menundjukkan bahwa disamping Undang – undang Dasar sebagai hukum dasar jang tertulis, kita djuga perlu mengembangkan praktek penjelenggaraan Negara menudju kearah jang makin sempurna, tanpa menjimpang dari azaz dan sendi Negara jang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945.
MPRS melalui sidangnja telah menggariskan haluan negara dan jang harus dilaksanakan oleh Pemerintah bersama DPR-GR. Dalam pelaksanaannja Presiden/Mandataris MPRS harus mempertanggung djawabkan segala langkah2 dan kebidjakannja kepada MPRS.
Mengenai hubungan antara Pemerintah dengan DPR-GR, kiranja kita sama-sama menilai bahwa praktek hubungan ini tjukup efektif dan positif, meskipun tidak djarang melewati keadaan – keadaan jang tegang dan keras.
Pada kesempatan ini saja ingin menjampaikan terima kasih kepada Dewan jang telah menundjukkan kerdjasama jang baik dengan pemerintah, sehingga berbagai masalah dan Undang – undang jang pokok dan penting seperti APBN, perpadjakan, perbankan, pemilihan umum dan lain – lain dapat diselesaikan tepat pada waktunja, jang sangat membantu kelantjaran tugas – tugas pemerintah jang dibebankan padanja oleh MPRS. Setiap berpendapat, bahwa adanja kerdjasama jang baik itu bukan berarti Dewan Perwakilan Rakyat ini hanja tunduk kepada kemauan pemerintah, bukan pula karena Pemerintah “memaksa” Dewan.
Penilaian seperti itu tidak sesuai dengan kenjataan, dan hanja menurunkan martabat Dewan ini.
Saja pertjaja kerdjasama jang baik tadi lahir dari pertimbangan jang wadjar, kemenangan fikiran sehat dan sikap bidjaksana, didorong oleh panggilan tanggung jawab untuk kepentingan seluruh rakjat.
Saudara Ketua;
ada sedjumlah Undang – undang jang harus kita selesaikan setjepatnja dimasa depan ini, jang perlu mendapatkan prioritas penjelesaiannja tanpa mengurangi pentingnja Rantjangan Undang – undang lain. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 453-456.