PARPOL2 ISLAM BAIKNJA BERFUSI [1]
Djakarta, Berita Yudha
Pengelompokan Parpol2 Islam dewasa ini berubah merupakan wadah pertama dan permulaan untuk seterusnja menudju persatuan jang sesungguhja dalam arti tidak sekedar konfederasi, demikian Ketua Umum Partai Muslimin Indonesia, H. Djarnawi Hadikusumo dalam suatu tanja djawab chusus dengan “Antara” hari Kamis.
Bentuknja persatuan jang dimaksudkan itu, menurut Djarnawi tergantung kepada perkembangan, akan tetapi jg sebaiknja berfusi dalam satu wadah. Untuk mentjapai itu haruslah dengan musjawarah, tidak diforsir oleh siapapun djuga dan tumbuh dengan kesadaran sendiri.
Menurut Djarnawi, pada tahap sekarang ini, jang perlu ialah memupuk kesadaran tersebut dan ini adalah tugas daripada pemimpin2 Islam.
Mengenai pengelompokan dengan satu tanda gambar dalam pemilihan umum nanti sangat ideal, tapi persoalan ini belum pernah dibitjarakan, kata Djarnawi.
Apabila masing2 kelompok itu, sudah dapat mengadakan agreement untuk menggabungkan sisa2 suara dari masing2 partai serta menggariskan kebidjaksanaan (policy) kampanje agar tidak bentrok satu sama lain, itu sudah berarti kemadjuan untuk dapat ditingkatkan selandjutnya, demikian ditambahkannja.
Mendjawab pertanjaanja, apakah soal2 chilafijah tidak akan merupakan perintang dalam usaha itu, oleh Djarnawi ditegaskan, bahwa hal itu perlu di tjantumkan dalam agreement dan soal2 chilafijah ini djangan dimasukan dalam bahan kampanje.
Dikatakan lebih landjut, bahwa pengelompokan itu haruslah sampai ke daerah2 bahkan sampai ke ranting2 dan pembentukan gabungan fraksi Islampun haruslah pula sampai ke DPRRD tingkat daerah dan lain kelompok pun akan berbuat demikian djuga.
Ketua Umum Partai Muslimin itu menambahkan bahwa langkah penyederhanaan partai haruslah melalui Undang2 sebagaimana telah didjelaskan oleh Presiden sendiri. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (02/04/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 461.