1,7 DJUTA WARGANEGARA INDONESIA DINJATAKAN HILANG HAK PILIHNJA

1,7 DJUTA WARGANEGARA INDONESIA DINJATAKAN HILANG HAK PILIHNJA [1]

 

Djakarta, Kompas

Sampai tanggal 3 Djuli 1970 kemarin, dari 26 propinsi di seluruh Indonesia, tertjatat 1.730.779 orang jang tidak diperbolehkan didaftar dalam pendaftaran Pemilu atau dinjatakan kehilangan hak pilihnja dalam pemilu jang akan datang. Demikian didjelaskan oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum (LPU) Majdjen Soenandar Prijosoedarmo kepada pers hari Djumat kemarin. Seperti diketahui, pendaftaran itu akan dimulai besok, tanggal 5 Juli.

Untuk Irbar Diadakan Tatatjara Chusus

Menurut Majdjen Soenandar, pentjatatan tersebut dilakukan sehubungan dengan keperluan pendaftaran pemilih dan siapa2 jang tidak diperkenankan didaftar dalam pendaftaran pemilihan tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. Diantara djumlah tersebut siapa2 jang telah dikenal oleh masjarakat, Majdjen Soenandar tidak bersedia memberikan djawaban.

Dikatakan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dan Kepala Biro Pusat Statistik No. 124/1970 pendaftaran pemilih ini dilakukan bersamaan dengan pendaftaran penduduk. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas.

Tahap2 Pendaftaran Pemilih/Penduduk

Pendaftaran Pemilih/Penduduk ini pelaksanaannja dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung dari tanggal 25 Djuli 1970 s/d 5 Agustus 1970 jaitu saat dimulainja pendaftaran pemilih/penduduk dan penjusunan daftar pemilih sementara. Tahap kedua tanggal 6 Agustus sampai 20 September 1970, jakni saat diumumkan daftar pemilih sementara sampai disjahkannja mendjadi daftar pemilih. Sedang tahap ketiga tanggal 21 September s/d 4 Oktober 1970, jakni saat diberikannja kesempatan bagi pemilih jang belum tertjatat untuk mendaftarkan diri dalam pemilih tambahan sampai disjahkannja daftar pemilih tambahan tersebut.

Kechususan Untuk Irian Barat

Mengenai daerah Irian Barat, dikatakan oleh Majdjen Soenandar bahwa disana ditempuh tjara lain. Sebagai bukti pendaftaran, rakjat Irian Barat jang sudah terdaftar akan diberi suatu tanda jang terbuat dari alumunium. Sedang dalam pemilihan umum nanti para tjalon jang akan dipilih didatangkan ke daerah2 pemilihan. Dengan mengenakan tandanja masing2 mereka akan berdiri di belakang kotak suara.

Kemudian penduduk jang melakukan akan memasukkan alat dari plastik kedalam kotak jang didepan para tjalon jang mereka pilih.

Diperoleh keterangan bahwa untuk seluruh wilajah Indonesia disediakan 793.036 kotak suara. (DTS)

Sumber : KOMPAS (04/07/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 468-469.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.