DPR-GR SAHKAN 6 RUU DJADI UNDANG-UNDANG

DPR-GR SAHKAN 6 RUU DJADI UNDANG-UNDANG [1]

 

Djakarta, Kompas

Sidang pleno terbuka DPR-GR Kamis dan Djumat malam mengesahkan 6 RUU menjadi UU, masing2 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform, tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Padjak Perseroan 1925, tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Padjak Pendapatan 1944, tentang Perubahan Undang2 Deviden 1959, tentang Perubahan dan Tambahan Undang2 No.1 tahun 1967 mengenai Penanaman Modal Asing serta tentang Perubahan dan Tambahan Undang2 No.6 tahun 1968 mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri. (DTS)

Sumber: KOMPAS (04/07/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 469.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.