PEMERINTAH SUPAJA TEGASKAN PENDIRIANNJA TENTANG KEPEGAWAIAN DAN KEPARTAIAN [1]
Djakarta, Kompas
Ketua Fraksi NU dalam DPRGR, H. Nuddin Lubis menjatakan bahwa ketegasan pemerintah sekitar masalah kepegawaian dari kepartaian jang mendjadi issue nasional dewasa ini harus ada demi untuk menghindarkan kegontjangan2 politik di Tanah air kita ini.
Dalam keterangan kepada pers hari Rabu, Nuddin Lubis lebih lanjut mengatakan, bahwa diadjukannja pertanjaan oleh sedjumlah anggota DPRGR dari sebagian besar fraksi di dalam lembaga legilatif kepada pemerintah baru2 ini disebabkan karena adanja larangan dari beberapa kepala daerah terhadap pengawi2 negeri dalam lingkungan wilajahnya untuk menjadi anggota parpol dan mewadjibkan mereka mendjadi anggota Kokarmendagri. Pertanjaan ini pada tempatnja dan pemerintah mendjawabnja. Demikian Nuddin Lubis.
Menurut Nuddin Lubis, djika pemerintah memberikan djawaban, bahwa pemerintah cq Menteri Dalam Negeri tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada aparat2nja di daerah2 baik setjara tertulis maupun setjara lisan untuk melarang pegawai2 negeri menjadi anggota parpol dan mewadjibkan menjadi Kokarmendagri tersebut, maka mestinja pemerintah pusat djuga dapat menegaskan hal itu kepada DPRGR.
Djika memang ternjata tidak, maka pemerintah pusat c.q. Menteri Dalam Negeri seharusnja memberi intruksi kepada aparat2nja di daerah untuk menghentikan dan tidak meneruskan tindakan2 jang telah dilakukannja jang tidak sesuai dengan hukum dan kebidjaksanaan pemerintah pusat sendiri. (DTS)
Sumber: KOMPAS (09/07/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 471-472.