PERTANJAAN2 UNTUK SURAT BEBAS G30S AKAN DISEDERHANAKAN

Kasi Intel Komdak VII/Djaya:

PERTANJAAN2 UNTUK SURAT BEBAS G30S AKAN DISEDERHANAKAN [1]

 

Djakarta, Kompas

Pertanjaan jang diadjukan untuk mendapatkan Surat Bebas G-30-S/PKI sekarang ini memang masih bertele2 dan memuat hal2 jang kurang tepat. Karena itu dalam waktu dekat pertanjaan2 tersebut akan disederhanakan. Demikian keterangan Kepala Seksi Intelidjen Komdak VII/Djaja Drs. Junusi Jusuf hari Kamis pagi kepada “Kompas” .

Selandjutnja diterangkan bahwa daftar pertanjaan tsb. kini memuat 27 pertanjaan sebagian besar – 23 pertanjaan – berasal dari daftar pertanjaan jang dikeluarkan sedjak tahun 1954 untuk memperoleh Pernjataan Berkelakuan Baik dari DPKN. Dalam waktu dekat, daftar pertanjaan untuk Surat Bebas G-30-S/PKI akan disederhanakan mendjadi berisi 16 pertanjaan sadja.

Bagaimana Surat Diperoleh?

Sesuai dengan Surat Keputusan Pangkopkamtib No. 020/Kopkam/4/1970 (14 April 1970) maka Surat Bebas G-30-S/PKI wadjib pindah kediaman keluar daerah Kabupaten, bepergian, melandjutkan sekolah, melamar pada instansi Pemerintah dan bepergian keluar negeri.

Mereka jang ingin mendapat Surat Bebas G-30-S/PKI dari Polisi diharuskan membawa Surat Berkelakuan Baik jg dikeluarkan oleh Lurah/Pamongpradja setempat dan pas foto terbaru sebanjak 4 lembaga – plus sekian lembar untuk tjap salinan jang diperlukan – berukuran 4×6 cm.

Djawatan2 Polisi jang dapat dimintai Surat Bebas G-30-S/PKI ialah Mabak, Komdak, Komwil, Komsekko, Komdis dan Komden. Tetapi untuk urusan keluar ­negeri permintaan itu hanja dilajani oleh Komdak.

Chusus untuk keperluan ke luar negeri maka Surat Bebas G30S/PKI berlaku untuk djangka waktu 3 sampai 6 bulan, sesuai dengan izin dari pihak Imigrasi.

Tidak peduli apakah dalam djangka waktu itu pemohon pergi berkali2 atau hanja sekali keluar negeri.

Untuk keperluan lain, maka surat itu hanja berlaku sekali sadja untuk satu tudjuan tertentu.

Untuk keperluan2 lain berikutnja, pemohon tjukup memberitahukan nomor dan tanggal Surat Bebas G30S/PKI jang pertama tidak perlu mengisi lagi formulir pertanjaan2. Untuk daerah Komdak VII/Djaya pemohon dipungut uang administrasi RP. 50 untuk formulirnja dan RP. 15 untuk tiap salinan jang diperlukan. (DTS)

Sumber: KOMPAS (15/10/70)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 531-532.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.