PENDJELASAN PRESIDEN PERWIRA2 JANG DIBEBAS TUGASKAN DARI ANGKATANNJA TETAP BER – “TUGAS KARYA”

PENDJELASAN PRESIDEN PERWIRA2 JANG DIBEBAS TUGASKAN DARI ANGKATANNJA TETAP BER – “TUGAS KARYA” [1]

 

Djakarta, Kompas

Presiden Soeharto dalam mendjawab pertanjaan hari Kamis kemarin mengenai akan dibebas tugaskannja beberapa puluh perwira tinggi ABRI dari organik angkatan masing2 menjatakan bahwa perwira2 itu tetap akan mendjalankan tugas karya mereka masing2 baik sebagai menteri, anggota lembaga perwakilan maupun djabatan2 lainnja.

Selandjutnja didjelaskan bahwa pemensiunan perwira2 itu merupakan hal jang rutin dalam angkatan bersendjata. “Mereka itu”, demikian pendjelasan presiden “dibebas – tugaskan dari tugas organik mendjelang pensiunnja, masa bebas tugas mana berlangsung selama dua tahun”.

Dan selama dua tahun itu, mereka tetap mendapatkan segala fasilitas sebagai anggota angkatan bersendjata, sedangkan status mereka adalah perwira tjadangan jang sewaktu2 djika diperlukan dapat dipanggil kembali.

Dalam masa dua tahun bebas tugas, mereka diberi kesempatan mempersiapkan diri untuk masa pensiun jang sebenarnja. Demikian Presiden.

Dalam pada itu Kepala Puspen Hankam Brigdjen R Ng. Soenarjo jang dihubungi Djumat kemarin menjatakan tidak tahu menahu mengenai berita akan dipensiunkannja sedjumlah perwira ABRI itu. Sebab sampai kemarin, katanja, belum ada surat keputusannja. Namun ia sendiri tidak membantah ataupun membenarkannja.

Salah seorang pedjabat Hankam lainnja membenarkan berita itu. Sambil mendjelaskan pemensiunan itu baru dalam taraf minta persetudjuan dari Men Hankam Djendral Soeharto. Tinggal menunggu parafnja sadja. Dan ketika ditanja beberapa djumlahnja jang akan dipensiun, didjawabnja “banjak sekali” al. Pak Ibnu Sutowo, Pak Sarbini, Pak Djatikusumo, Pak Hidajat, Pak Panudju dll.

Mengikuti peraturan jang ada, jang menentukan bahwa Perwira keatas pada usia minimum 48 tahun dan maximum 55 tahun sudah berhak pensiun, maka sekarang ini seharusnja banjak Perwira sudah dipensiun. Tetapi chusus mengenai Perwira2 Tinggi jang tenaganja dibutuhkan, dapat diperpandjang masa kerdjanja sampai berusia setinggi2nja 60 tahun. Jang berhak memperpandjang adalah Men Hankam atas usul dari Pimpinan masing2 Angkatan.

Dalam waktu dekat akan dipensiunkan anggota2 TNI / AD sedjumlah 50.000 orang. Pelaksanaannja ditunda sampai tahun 1972 dan 1973 masing2 tahun 25.000 orang. Sementara itu sebetulnja menurut peraturan jang ada dalam tahun 1967 – 1973 ada 110.000 anggota AD jang seharusnja sudah dipensiun. Tetapi berdasarkan kebidjaksanaan chusus dan dengan SK 756/7/1968 tanggal 3 Djuli 1968 djumlah 110.000 itu diperketjil mendjadi 50.000. Sisanja sebanjak 60.000 sebagian demi sebagian baru akan dipensiun mulai tahun 1974. (DTS)

Sumber: KOMPAS (2/10/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 564-565.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.