SIDANG LANDJUTAN PERKARA SK. ANGKATAN BARU SAKSI SUSTRISNO HAMIDJOJO MERASA DIFITNAH SETJARA KEDJAM

SIDANG LANDJUTAN PERKARA SK. ANGKATAN BARU SAKSI SUSTRISNO HAMIDJOJO MERASA DIFITNAH SETJARA KEDJAM [1]

 

Djakarta, Kompas

TERDAKWA Sjam Alamsjah, Penanggung Djawab SK. Angkatan Baru jang diadill atas tuduhan melakukan fitnah, pada sidang landjutan Rabu kemarin memprotes keras rentjana Pengadilan untuk membatjakan kesaksian tertulis Djaksa Agung Muda Sutrisno Hamidjojo SH.

Terdakwa tetap minta supaja saksi dipanggil menghadap kemuka sidang dengan alasan banjak hal2 jang akan ditanjakan djustru karena saksi Djaksa Agung Muda jang merasa difitnah oleh pemberitaannja.

“Saja merasa hak saja dikurangi dan dirugikan”, Demikian protes terdakwa.

Namun demikian rentjana pengadilan pada sidang kemarin tetap didjalankan pertimbangan usaha memanggil saksi sudah didjalankan tetapi ternjata saksi berhubung dengan tugasnja tidak dapat hadir. Dengan menundjuk pasal 82 dan 295 Hm. Hakim ketua Anton Abdulrachman SH djuga menjatakan bahwa keputusan pengadilan untuk membatjakan kesaksian tertentu tidak bertentangan dengan UU jang berlaku.

Fitnah Jang Paling Kedjam

Dalam kesaksiannja Djaksa Agung Muda Sutrisno SH pada pokoknja telah membantah keras sinjalemen2 jang dikemukakan SK Angkatan Baru bahwa ia berindikasi PKI.

Pemberitaan ‘Angkatan Baru’ jang menjebut2 dirinja ada hubungan erat dengan tokoh Gerwani Rukinah, dan bahwa ia adalah anak emas Brigdjen Soemujo serta seolah2 kedua djaksa PKI dilepaskan atas usahanja, menurut saksi semuanja itu merupakan fitnah belaka.

Akibat fitnah tsb saksi merasa sangat dirugikan karena menjebabkan prestige dan kewibawaannja menurun. Istri, anak2 dan orang tuanja djuga merasakan akibatnja diasingkan dari pergaulan.

Setelah setjara terperintji ia membuktikan bahwa pelepasan kedua djaksa PKI bukan dilakukan olehnja, melainkan oleh Team Screaning Kedjaksaan Agung atas dasar tidak ada bukti2 jang tjukup. Saksi selandjutnja membantah bahwa ia pernah terima surat dari Rukinah. Kalaupun benar jang bersangkutan pernah menulis surat kepadanja menurut saksi hal tersebut dilakukan dengan tudjuan semata-mata mau memfitnah dan mendjatuhkan prestige.

Dalam sidang kemarin selain kesaksian Djaksa Agung Muda Sutrisno SH, djuga telah dibatjakan kesaksian Fimbey. (DTS)

Sumber: KOMPAS (05/02/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 582-583.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.