EX KAPTEN SURADI DIVONIS PENDJARA SEUMUR HIDUP
. Ikut Merentjanakan Peta Taktis G.30.S/PKI [1]
Djakarta, Kompas
SIDANG ke XIV Mahkamah Militer KODAM V DJAYA, hari Rabu kemarin telah mendjatuhkan hukuman pendjara seumur hidup atas diri komandan pasukan Bima Sakti G 30 S bekas Kapten Suradi Prawiromihardjo (43 th), bekas Kasi Brigif I KODAM V DJAJA.
Disamping hukuman pokok terhadap terhukum djuga didjatuhkan hukuman tambahan, jakni dipetjat dengan tidak hormat dari keanggautaan ABRI, ditjabut haknja untuk masuk anggauta ABRI, ditjabut haknja untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum dan dibebani untuk membajar segala ongkos perkara.
Terdakwa sebagai sipatisan aktif PKI sedjak tahun 1961 sampai dengan tahun 1964, telah mendapat pembinaan oleh Sahirman, atasan terhukum sewaktu masih di KODAM VII Diponegoro. Kemudian pembinaannja dilandjutkan oleh biro chusus PKI setelah berada di Djakarta.
Sebagai simpatisan jang aktif, terhukum dengan segala pengertian mendukung dan menjetudjui program dan asas perdjuangan PKI. Indoktrinasi jang diberikan kepadanja, diterimanja sebagai suatu kebenaran, bahwa pelaksnaan dari pada Manipol adalah berarti melaksanakan djuga program PKI menudju masjarakat Komunis di Indonesia.
Terhukum selaku anggauta Militer jang berpangkat Kapten, telah melanggar sumpah Pradjurit, jakni dengan setjara terus terang memberikan informasi tentang rahasia militer. Dalam rangka perentjanaan dan kegiatan operasi G 30 S, terhukum bersama Kol.Latif. merentjanakan peta taktis jang akan ditempuh dalam gerakan2 itu. Terhukum terbukti pula dengan setjara paksa dan antajaman kekerasan dan melanggar tata tertib kerdja memerintahkan kepada beberapa pegawai RRI untuk menjiarkan empat buah pengumuman dari Dewan Revolusi dalam siaran sentral.
TERHUKUM terbukti telah melakukan atau turut serta dalam permufakatan djahat untuk menggulingkan pemerintah jang sah, atau dengan tjara tak sah merubah bentuk pemerintah jg sjah menurut Undang2 Dasar dan melakukan pemberontakan militer dengan mengangkat sendjata. Dengan demikian terbukti melanggar pasal 55 (1) jo 110 jo 108 KUHP jo 65 (1) jo 66 (1) KUHP.
Disamping itu terdakwa djuga terbukti turut serta melakukan makar dalam usaha menggulingkan pemerintahan jang sjah, dan usaha tersebut tidak berhasil karena adanja kekuatan jang diluar kemampuannja, dan melakukan pemberontakkan militer dengan mengangkat sendjata terhadap pemerintah Negara Republik Indonesia jg sjah. Dengan demikian melanggar Pasal2 107 (1) jo 55 KUHP dan pasal 65 jo 66 jo undang2 6/1969 (ex. Penpres No.5/1969).
Sebagai pertimbangan terachir dinjatakan oleh hakim ketua bahwa alasan melaksanakan perintah atasan adalah tidak dapat dibenarkan. Sekalipun Kol Latif Dan Brigif I adalah atasan terhukum, namun perintah operasi dalam G 30 S tersebut adalah diluar lingkup dan wewenang djabatannja. Meskipun demikian tidaklah berarti bahwa semua akibat dari G 30 S harus dibebankan pertanggungan djawabnja kepada terhukum Kapten Suradi. Namun ia djuga tidak dapat terlepas dari pertanggungandjawab dari gerakan tersebut, seimbang dengan bobot dan peranan terhukum dalam G 30 S PKI.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol (CHK) Sunarto SH dan hakim2 Perwira Majoor Sianturi SH. Terhukum dan Oditur selesai pembatjaan keputusan menjatakan akan memikir2 dahulu vonnis tersebut. (DTS)
Sumber: KOMPAS (19/02/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 587-589.