KEPUTUSAN PRESIDEN ATAS TANAH BERASAL KONVERSI HAK2 BARAT
Presiden R.I. dalam Surat Keputusan nomor 32 tahun 1979 tertanggal 18 Agustus 1979 menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat.
Pertimbangan dikeluarkan keputusan tersebut dalam rangka menyelesaikan masalah yang ditimbulkan karena berakhirnya jangka waktu hak-hak atas tanah asal konversi hak Barat, selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980, sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Pada pasal 1 surat keputusan itu disebutkan tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi hak Barat, yang jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Tanah-tanah tersebut ditata kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikannya dengan memperhatikan;
a. masalah tata guna tanahnya.
b. sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c. keadaan kebun dan penduduknya.
d. rencana pembangunan di daerah.
e. kepentingan-kepentingan bekas pemegang hak dan penggarap tanah penghuni bangunan.
Pasal 2 menyebutkan kepada bekas pemegang hak yang memenuhi syarat dan mengusahakan atau menggunakan sendiri tanah bangunan akan diberikan hak baru atas tanahnya, kecuali apabila tanah tersebut diperlukan untuk proyek-proyek pembangunan bagi penyelenggaraan kepentingan umum.
Pada pasal 3 disebutkan kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembangunan, akan diberikan ganti rugi yang besarnya akan ditetapkan oleh suatu panitia penaksir.
Pasal 4 menyebutkan tanah-tanah Hak Guna Usaha asal konversi hak Barat yang sudah diduduki oleh rakyat dan ditinjau dari sudut tata guna tanah dan keselamatan lingkungan hidup lebih tepat diperuntukkan untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian, akan diberikan hak baru kepada rakyat yang mendudukinya.
Pasal 5 menyebutkan tanah-tanah perkampungan bekas Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki Rakyat, akan diberikan prioritas kepada rakyat yang mendudukinya, setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah.
Pasal 6 mengatakan Hak Guna Usaha. Hak Guna Bangunan, Hak Pakai asal konversi hak Barat yang dimiliki oleh perusahaan milik negara, perusahaan daerah serta badan-badan negara diberi pembaharuan hak atas tanah yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan tersebut.
Pasal 7 mengatakan masalah-masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kebijaksanaan yang digariskan berdasarkan Keputusan Presiden ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan mendengar menteri-menteri yang bersangkutan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta tanggal 8 Agustus 1979. (DTS)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber: SINAR HARAPAN (22/08/1979)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 462-463.