PRESIDEN BENTUK DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS

PRESIDEN BENTUK DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS

Presiden Soeharto dalam keputusannya No. 59/1983 telah membentuk Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri Pertahanan Keamanan guna mengembangkan Industri nasional serta dapat memberikan dukungan secara penuh kepada pembangunan nasional.

Dewan tersebut dinamakan ”Dewan Pembina Industri Strategis” merupakan suatu badan koordinasi antar departemen yang mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pembinaan dan pengelolaan Industri-Industri yang bersifat strategis secara terpadu, berdaya-guna dan berhasil-guna

Yang dimaksud dengan industri-industri strategis ialah PT Krakatau Steel, PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Nurtanio, PT PAL Indonesia, PT Industri Kereta Api, PT Pindad, Perum Dahana, Unit produksi Lembaga Elektronika pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia serta perusahaan lain yang dengan Keppres ditetapkan sebagai industri yang bersifat strategis.

Dewan Pembina Industri Strategis itu terdiri dari Menteri Negara Riset dan Teknologi sebagai ketua dan anggota, Menteri Perindustrian sebagai Wakil Ketua dan anggota, serta anggota-anggota lainnya terdiri dari Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Perhubungan, Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi, Menteri Sekretaris Negara dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Dewan Pembina Industri Strategis dalam melaksanakan tugasnya Bertanggung jawab kepada Presiden. (RA)

Jakarta, Merdeka

Sumber : Merdeka (13/11/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 235-236.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.