Pak Harto dan Para Menteri Koperasi

PAK HARTO DAN PARA MENTERI KOPERASI

(Sepenggal Catatan Tercecer)

 

Oleh : Koos Arumdanie[1]

 

Catatan kecil yang tertinggal mengenai bagaimana para Menteri yang turut mengisi kiprah Orde Baru dalam pengembangan sektor pertanian yang ditopang oleh koperasi di Indonesia. Dari para menteri yang pernah bertanggungjawab terhadap perkoperasian hanya tinggal Prof. DR. Subroto dan Drs. Subiakto Tjakrawerdaya yang masih berada di antara kita semua. Sedangkan Ashari Danudirdjo, Basuki Rachmat, M. Sarbini, Radius Prawiro dan Bustanil Arifin semuanya telah tiada.

Sebagaimana telah tertuang dalam tulisan saya yang lalu (Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi), kita ketahui bahwa BUUD yang semula hanya dilibatkan dalam program Bimbingan Massal (Bimas sektor pertanian pangan), kemudian ditingkatkan menjadi Koperasi Unit Desa (KUD) dengan tugas serta peranan yang terus dikembangkan. Instruksi Presiden (Inpres) No.4, Tahun 1973, Tentang Unit Desa dikeluarkan 5 Mei 1973, menjadi tonggak yuridis keberadaan KUD. Kebijakan tersebut dilanjutkan dengan Instruksi Presiden No. 4, Tahun 1973, yang membentuk Wilayah Unit Desa (Wilud), pada akhirnya menjadi Koperasi Unit Desa (KUD).

Maka dari sinilah lahir Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), yang berada di bawah Departemen Pertanian. Pada masa periode itu “quarto” Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi (Prof. DR.Subroto), Menteri Perdagangan (Drs. Radius Prawiro) dan Menteri Pertanian (Prof. Ir. Thayib) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (Ir. Sutami), berupaya menjabarkan instruksi Presiden tersebut. Ketiganya bekerja keras mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi situasi yang tak nyaman itu.

Pembangunan ekonomi pada awal Pelita I itu diutamakan di sektor pertanian dan pertanian yang berada di lingkup pedesaan, untuk Pak Harto tiada lain melalui kegiatan koperasi seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33. Itulah komitmen Pak Harto untuk mengatasi kemiskinan di tataran grassroot (masyarakat pedesaan). Sehingga keterlibatan keempat menteri tersebut di atas sangat esensial terhadap program pembangunan ekonomi di Indonesia.

Secara kebetulan saya berkesempatan melakukan wawancara dengan mantan menteri yang dahulu kala membawahi masalah perkoperasian pada era Kepemimpinan Pak Harto. Semua itu dalam rangka peringatan hari jadi Gerakan Koperasi yang ke 50 tahun (1995), tiga tahun sebelum Pak Harto menyatakan berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia.

Dengan almarhum Mayjen. Ashari Danudirdjo sejak menjadi Menteri Perdagangan dan Koperasi pada saat Pak Harto masih menjabat sebagai Pejabat Presiden, saya cukup mengenalnya dekat. Ketika Ashari masih menjadi Menteri Perindustrian Tekstil (1965), ketika itu –menjelang kudeta G-30-S/PKI saya mengikuti rencana peresmian Patal Grati di Jawa Timur, yang kemudian batal dilaksanakan –, saya sempat berulangkali mewawancarainya. Inilah pilihan pertama Pak Harto untuk menangani masalah perkoperasian di Indonesia untuk merancang Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang baru. Ashari adalah sosok yang sangat loyal terhadap Sapta Marga maupun Pancasila.

Sementara itu ketika koperasi di bawah Menteri Dalam Negeri Mayjen. Basuki Rachmat, saya tak sempat melakukan wawancara. Koperasi tak lama berada di bawah naungan Departemen Dalam Negeri. Sesaat setelah Undang-Undang No.12, Tahun 1967, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, sebagai pengganti Undang-Undang No.14, Tahun 1965, maka Mayjen. Sarbini dijadikan Menteri Transmigrasi dan Koperasi. Dengan Mayjen. Sarbini pun saya tak sempat melakukan wawancara khusus. Tetapi sempat menyaksikan bagaimana almarhum memancangkan tiang pembangunan koperasi di daerah transmigrasi.

Pada Kabinet Pembangunan II dibentuk departemen Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi dan Prof.DR. Subroto ditunjuk sebagai menterinya. Mengenang kembali gagasan Pak Harto pada awal masa Orde Baru, Prof.DR. Subroto masih ingat kegairahan beliau untuk menerapkan kebijakan ekonominya dengan mengandalkan kekuatan koperasi.

“Pertama yang saya kagumi dari Pak Harto adalah pokok pemikiran yang jernih dalam upaya meningkatkan pendapatan para petani. Konsep Pak Harto bagus dan orisinal, karena pada tahun-tahun ini 80% masyarakat Indonesia hidup di daerah pedesaan” kenang Subroto, dalam wawancara yang saya lakukan di tahun 1995, dalam rangka 50 tahun Hari Koperasi.

Subroto berpendapat, Pak Harto bertindak sebagai pelaku operasional sehari-hari telah mampu menjabarkan Pasal 33 UUD 1945, secara konstitusional. Sejak Repelita I pembangunan pertanian menjadi pusat perhatian utama dan bahkan pada Repelita-Repelita berikutnya.

Sementara itu, Drs. Radius Prawiro (alm) yang tatkala itu menjadi Menteri Perdagangan dan Koperasi, mengenang situasi serta kondisi  di pedesaan yang saat itu belum memiliki gudang-gudang dan alat transportasi. Padahal BUUD/KUD sudah mulai berfungsi sebagai penyalur sarana produksi pertanian. Oleh karena itu, ketika harga minyak melonjak Pak Harto segera menginstruksikan agar pendapatan ekspor minyak itu juga bisa dipergunakan untuk membangun gudang-gudang sarana produksi pertanian. Juga memperbaiki serta membuat jalan-jalan, sarana transportasi ditingkatkan serta menata sistim kerja yang lebih efesien.

“Pak Harto saat itu sangat concern terhadap pembangunan pedesaan melalui KUD. Kegiatan desa melalui koperasi bagi Pak Harto merupakan suatu komitmen nasional. Selain itu semua tindakan Pak Harto menggairahkan dan getol sekali dalam menggerakan koperasi, melaksanakan Undang-Undang Dasar”, ujar Radius, ketika saya wawancarai menjelang Hari Koperasi 1995.

Radius Prawiro juga kembali menggambarkan bagaimana kondisi dan situasi di pedesaan waktu itu. “Gudang belum ada, jalan-jalan masih sangat buruk. Transportasi pedesaan masih langka, jika ada kendaraan kondisi sudah tidak memungkinkan untuk melayani kegiatan di sana”, kenangnya.

Langkah Radius Prawiro kemudian didampingi Bustanil Arifin (alm). Presiden Soeharto menampilkan tokoh “bertangan dingin” Bustanil Arifin yang menjadi Menteri Muda Urusan Koperasi merangkap Kepala BULOG. Duet Radius dan Bustanil menghasilkan pertumbuhan serta perkembangan perkoperasian Indonesia melejit. Berbagai kebijaksanaan meluncur dari hasil kerjasama keduanya. Badan Urusan Logistik (BULOG) pun segera membangun gudang-gudangnya secara bertahap, sesuai acuan REPELITA. Namun berbagai kendala menghadang Bustanil, pada awal tugasnya (1978). Satu kendala yang mendasar adalah, ternyata koperasi-koperasi itu terlalu besar  bergerak dalam aspek sosialnya.

“Aspek sosial terlalu menojol, sehingga lupa pada aspek-aspek ekonomi, aspek usaha  yang diperlukan sebagai suatu organisasi yang melaksanakan bisnisnya. Terkadang dalam koperasi, kala itu tidak ada bisnisnya”, ujar Bustanil mengenang masa lalu.

Setelah melalui perombakan di tangan Menteri Muda Koperasi, melalui Koperasi Unit Desa dapat menjangkau seluruh sendi-sendi kehidupan rakyat. Pertanian (dari gabah, pupuk, obat-obatan hingga sistim irigasi), perikanan (nelayan hingga tempat pelelangan ikan), peternakan (hingga penghasil susu sapi & kambing), ayam, produk telur ayam, usaha listrik, pertambangan, simpan-pinjam, tahu-tempe dan masih banyak lagi. Bahkan di Timor-Timur (kini Timor Leste) provinsi termuda di Indonesia itu, KUD bisa berkembang cepat. Pelaksanaan tataniaga kopi sebagai hasil utama setempat, sudah bisa ditangani oleh KUD.

Laju perkembangan koperasi memang berawal ketika Bustanil Arifin menjadi Menteri Muda Urusan Koperasi (Kabinet Pembangunan III) yang dilanjutkan selama dua periode (Kabinet Pembangunan IV & V) menjadi Menteri Koperasi. Kiprah Bustanil mengembangkan perkoperasian di Indonesia memang ditunjang pula kedudukannya sebaga Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG). Berbagai tantangan menghadang kiprah Pemerintah Orde Baru, namun Pak Harto tak kunjung lelah memberikan berbagai kemudahan untuk menopang eksistensi perkoperasian di Indonesia. Berbagai kebijakan diterbitkan agar perkoperasian Indonesia bisa berdiri tegak di negerinya. Para pelaku usaha kecil dan para petani bisa menikmati hasil pembangunan, sehingga tujuan Pemerintah Orde Baru mengentaskan kemiskinan lambat-laun bisa tercapai. Dan Pak Harto yang dibantu Bustanil Arifin berhasil membawa Koperasi Indonesia berkibar megah.

Di tahun 1992 ini, Presiden Soeharto menerima piagam penghargaan dari International Cooperative Alliance (ICA), organisasi Menteri-Menteri Koperasi Internasional di Kawasan Asia Pasifik. Pada piagam tersebut bertuliskan ; Dedicated to His Exellency Soeharto, President of The Republic of Indonesia, in recognition an appreciation of his consistent commitment and significant contribution to the Cooperative Movement in Indonesia. Pemberian penghargaan tersebut dilakukan ketika berlangsungnya Konferensi II ICA (1992) di Jakarta. Konferensi I berlangsung di Sydney, Australia.

Selanjutnya pada Kabinet Pembangunan VI, Pemerintah Orde Baru Departemen Koperasi dijadikan Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil (Koperasi dan PPK). Jelas pemerintah mengantisipasi pertumbuhan serta perkembangan usaha kecil yang cukup signifikan berkat berkembangnya koperasi di negeri ini. Subiakto Tjakrawerdaya dipercaya menjadi Menteri Koperasi dan PPK. Di era ini tugas berat pemerintah adalah mempersiapkan Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam menghadapi pasar bebas yang segera diberlakukan oleh World Trade Organization (WTO).

Pada Kabinet Pembangunan VII, Subiakto masih ditunjuk Pak Harto kembali menduduki posisinya. Sayangnya, terjadi reformasi dan Presiden Soeharto menyatakan berhenti sebagai Kepala Pemerintahan/Kepala Negara. Tetapi sebelum Pak Harto menyatakan berhenti, Subiakto Tjakrawerdaya bersama 13 menteri Kabinet Pembangunan VII lainnya — Bidang Ekonomi — sudah menandatangani surat tidak bersedia dimasukkan ke dalam kabinet barunya Pak Harto. Itulah sepenggal catatan tercecer saya.



[1]     Wartawan Senior Istana Pada Masa Kepemimpinan Presiden Soekarno (1964-1967) dan Presiden Soeharto (1974-1983).

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.