AKAN DIKELUARKAN SKB UNTUK ATUR PEMASANGAN LABEL “DI JAMIN HALAL”

AKAN DIKELUARKAN SKB UNTUK ATUR PEMASANGAN LABEL “DI JAMIN HALAL”

Presiden Soeharto menganggap perlu beberapa menteri mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) untuk mengatur ketentuan pemasangan label “dijamin halal” pada kemasan makanan dan minuman yang benar-benar halal bagi kaum Muslimin.

Hal tersebut diungkapkan Menko Kesra H. Alamsyah Ratu Perwiranegara kepada wartawan Senin setelah melaporkan hasil-hasil rapat koordinasi menteri menteri dibidang Kesra kepada Presiden Soeharto di Istana Merdeka, Jakarta.

Rapat koordinasi yang diadakan 21 Nopember lalu itu antara lain memutuskan diwajibkannya pencantuman label “dijamin halal” pada kemasan makanan dan minuman yang halal dimakan kaum muslimin, dengan tujuan menghindarkan keragu­raguan masyarakat muslimin terhadap halal dan tidaknya minuman yang diperjual belikan di pasaran.

Menurut Alamsyah, Presiden menganggap perlu adanya SKB yang mengatur ketentuan tersebut sebagai dasar hukum yang kuat untuk mewajibkan setiap produsen, importir dan pengedar makanan atau minuman dalam kemasan untuk mencantumkan label itu.

“Kalau hanya berbentuk seruan, mungkin ada produsen yang tidak melaksanakan dengan alasan tidak mendengar seman tadi,” kata Alamsyah.

Menko Kesra yakin, pihak produsen maupun importir tidak akan rugi dengan pencantuman label tersebut. “Kalau dengan label itu konsumen merasa lebih tentram untuk memakan produk yang mereka jual, itu kan sangat baik,” tambahnya.

Kewajiban pencantuman label “dijamin halal” itu tidak berlaku bagi makanan atau minuman yang memang tidak memenuhi syarat halal menurut hukum Islam.

Alamsyah masih belum dapat memastikan kapan SKB tentang ketentuan itu keluar. “Masih harus dibicarakan dengan menteri – menteri yang bersangkutan,” katanya.

Atas pertanyaan wartawan, Alamsyah mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang pembuatan minuman keras yang sudah memperoleh izin, asal tidak dijual di sembarang tempat.

“Jangan sampai minuman keras dijual bebas di wamng-warung atau sampai ke desa-desa, sehingga dapat merusak masyarakat. Oleh sebab itu peredarannya harus diatur,” tegasnya.

Dia juga melaporkan kepada Presiden, hasil rakor lainnya termasuk pembentukan empat tim, yaitu tim upaya peningkatan pengetahuan bernegara dan berbangsa termasuk penggalakan P4 dipimpin Menteri Dalam Negeri, tim pemberantasan pornografi dan sadisme dipimpin Menteri Penerangan, tim pemberantasan dan penertiban minuman serta obat keras dipimpin Menteri Kesehatan dan tim pemberantasan dan penertiban pelacuran dipimpin Menteri Sosial. (RA)

…

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (26/11/1984)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 765-766.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.