AMIR MACHMUD SEDIA DJAWAB PERTANJAAN ANGGOTA2 DPR

AMIR MACHMUD SEDIA DJAWAB PERTANJAAN ANGGOTA2 DPR [1]

 

Djakarta, Kompas

Menteri Dalam Negeri Amir Machmud menjatakan “Perdjuangan politis itu bukanlah hanja mendjadi hak partai. Saja sebagai Golongan Karya punja hak untuk berdjuang dan saja sebagai karjawan jang ditugaskan punja hak untuk menjelamatkan Pantjasila dan UUD45.

Dalam pernjataannja di Bina Graha selesai menghadap Presiden Kamis siang Amir machmud mengatakan, ia akan mendjawab pertanjaan jang diadjukan oleh anggota DPR GR mengenai pelaksanaan PP No. 6/1970 itu hingga persoalannja akan mendjadi terang benderang.

Ia djuga menegaskan bahwa ia sepenuhnja menghargai tindakan jang dilakukan oleh Gubernur2 dan Kepala Daerah jang telah melaksanakan peraturan termaksud di daerahnja masing2.

Ditanja reaksinja terhadap pernjataan seorang tokoh politik jang katanja akan mengelurakan bukti2 otentik bahwa Gubernur2 itu memaksa pegawai2 dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri untuk meninggalkan keanggautaan partainja dan memilih mendjadi Kokarmendagri. Amir machmud menegaskan, “Boleh, boleh sadja keluarkan bukti2 otentik itu”.

“Tindakan Gubernur2 itu bukan bersifat overacting atau paksaan. Mereka hanja menginstruksikan apakah mau masuk Kokarmendagri atau tidak”. (DTS)

Sumber: KOMPAS (10/07/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 473.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.