BEKAS ANGGOTA MASJUMI & PSI BOLEH MEMILIH

BEKAS ANGGOTA MASJUMI & PSI BOLEH MEMILIH [1]

 

Djakarta, Kompas

Menteri Dalam Negeri Amir Machmud selaku ketua Lembaga Pemilihan Umum menegaskan, bahwa Ir. Sukarno, bekas Presiden Republik Indonesia, tidak ada hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum jad.

briefingnja kepada pimpinan2 pusat partai politik, golongan karja dan pers di Djakarta hari Rabu, Amir Machmud selandjutnja menegaskan, bahwa ketentuan tsb sesuai dengan keputusan MPRS jg menetapkan, bahwa bekas Presiden itu tidak boleh melakukan kegiatan politik sampai dengan Pemilu jad.

Bekas Anggota Masjumi dan PSI Berhak Ikut

Menteri Dalam Negeri Amir Machmud menegaskan pula, bahwa bekas anggota partai Masjumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) berhak ikut memilih dalam Pemilu jad.

Menteri mendjelaskan, bahwa kedua partai tsb adalah partai jang dibubarkan, bukan partai terlarang, sehingga karenanja tidak terkena ketentuan Undang2 Pemilu, jang melarang ikut-sertanja partai2 terlarang.

Menurut Menteri, jang termasuk dalam kategori terlarang tsb antara lain PKI dan ormas2nja.

Hanja bagi jang akan ditjalonkan untuk dipilih, kata Menteri, akan dikenakan sjarat2 tertentu jang ditetapkan Pangkopkamtib.

Partindo Tidak Berhak Dipilih

Mengenai Partindo (Partai Indonesia) ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri, bahwa partai ini, karena tidak memenuhi Pasal 32 Undang2 Pemilu, tidak berhak untuk ikut serta dalam Pemilu jad. (DTS)

Sumber: KOMPAS (05/02/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 438.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.