BERITA RRI DJAKARTA DIBANTAH PNI TASIKMALAJA
Tak Benar PNI Tasikmalaja Membubarkan Diri [1]
Djakarta, Suluh Marhaen
Berhubung pemberitaan Radio Republik Indonesia (RRI) Djakarta pada hari Kamis tanggal 1 April djam 19.00 jang menjiarkan bahwa PNI Tasikmalaja dalam suratnja tertanggal 2 April no 003/Papua/Tam/1971 dengan tegas menjatakan bantahannja bahwa pemberitaan jang dilansir RRI tsb sama sekali tidak benar.
Setelah menguraikan dengan tjukup pandjang lebar tentang perkembangan PNI Tasikmalaja dimana dinjatakan adanja hubungan kerdjasama jang baik antara PNI dan Parpol2 lain serta Golkar dan penguasa daerah tsb maka dalam surat bantahannja tsb diuraikan pula bahwa tjalon2 dari PNI Tasikmalaja untuk DPRD tingkat II dan DPRD tingkat I maupun DPR semuanja masuk daftar tjalon sementara berkat adanja kerdjasama jg baik dan harmonis antara PNI, parpol2, Golkar pihak penguasa dan rakjat setempat.
Ditegaskan dalam surat tsb bahwa PNI Tasikmalaja sepenuhnja mempertjajai maksud baik dan kesungguh2an Presiden Soeharto untuk benar2 mensukseskan Pemilu sehingga karenanja PNI dengan segala ke tulus-ichlasan berusaha terus untuk memberikan dukungan dan bantuannja semaksimal mungkin.
PNI Tasikmalaja menjatakan kejakinanja bahwa Pemilu 1971 sebagaimana dikehendaki oleh UU no 15 dan 16 tahun 1969 berikut peraturan2 pelaksanaannja bukanlah sekedar “stempel Demokrasi” belaka, tetapi adalah amat djujur dari Presiden Soeharto untuk berusaha mewudjudkan pembinaan Kehidupan Demokrasi Pantjasila di Indonesia.
PNI Tasikmalaja menjatakan kewaspadaannja untuk mengetahui adanja pihak2 tertentu jang tak menjetudjui pemilihan dan berusaha untuk menggandjalnja dengan segala matjam tjara. Dichawatirkan sekali bila berita RRI jang tidak benar sekitar pembubaran PNI Tasikmalaja itu bisa bertendensi kearah merenggut semangat rakjat untuk tidak ikut serta melaksanakan Pemilu jang berarti tindakan sabotase terhadap Presiden Soeharto sebagai pelaksana Pemilu (UU no. 15 Th. 1969 Bab III pasal 8).
Berhubung dengan itu PNI Tasikmalaja disertai seluruh Keluarga besar PNI diseluruh Indonesia menjesalkan sekali pemberitaan RRI Djakarta sebagai mass media resmi jang semestinja djustru harus memberikan pemberitaan jang benar dan bersifat mendidik serta konstruktif bagi usaha mensukseskan program2 pemerintah, terutama pemilu tanpa mengganggu kestabilan politik dan sosial, jang telah sudah pajah dibina pemerintah selama ini.
Achirnja ditekankan bahwa ditindjau dari usaha pemerintah untuk mensukseskan Pemilu, maka pemberitaan tsb djustru bertentangan dengan instruksi bersama Pangkoskamtib dan Mendagri/Ketua LPU tertanggal 25 Pebruari 1971 serta bisa merenggut kewibawaan pemerintah jang harus kita tegakkan bersama dengan seluruh kekuatan orde baru/orde Pantjasila demikian al. bantahan tsb jang masing2 ditandatangani oleh Ketua DPT PNI/Tjabang Tasikmalaja Dr. Soesanto Darmosugondo dan Sekretaris Sahid Braja Wirja.
Surat bantahan tsb diberitakan termbusan al. Mendagri dan Pangkopkambtib di Djakarta.
Perbuatan Oknum di RRI
Wartawan “SM” edisi nasional jang mentjari latar belakang sekitar pemberitaan bohong RRI tsb mendapat keterangan bahwa berita jang dilansir RRI tsb pertama2 harus dilihat sebagai tindakan dari oknum2 dalam tubuh RRI sendiri.
Sebab adalah mustahil kalau berita sematjam ini adalah kebidjaksanaan dari RRI sebagai radio resmi pemerintah karena bagaimanapun dalam menghadapi Pemilu RRI harus bertindak bidjaksana untuk tidak didjadikan alat sesuatu golongan mendiskreditkan golongan Pantjasila lainnja.
Menteri Penerangan Budihardjo diharapkan sekali agar segera turun tangan menjelesaikan hal ini, kalau tidak maka tidak akan mustahil nantinja akan ada siaran lagi jang memihak Parpol2 jang bisa membuat kegelisahan dan stabilitas keamanan. (DTS)
Sumber: SULUH MARHAEN (05/04/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 964-966.