BUUD TAK BOLEH BELI PAKSA BERAS PETANI

BUUD TAK BOLEH BELI PAKSA BERAS PETANI [1]

 

Jakarta, Harian Kami

PRESIDEN Soeharto membantah anggapan bahwa pemerintah dalam usahanya mengadakan persediaan beras secara nasional memaksa petani2 untuk menjual padinya kepada pemerintah melalui BUUD2 dibawah harga pasar. Berbicara dalam suatu briefing di gedung Agung Yogyakarta malam Sabtu di depan unsur2 Pemerintahan Daerah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Negara juga menyanggah pendapat bahwa Pemerintah dalam mengadakan beras tahun ini akan mematikan usaha2 swasta yang selama ini bergerak di bidang pengusahaan beras dan penggilingan padi.

Ditegaskan bahwa hubungan pembentukan BUUD dan KUD dengan penyusunan persediaan beras (stock) nasional bertujuan untuk mengendalikan stabilitas harga dan melindungi kaum tani sebagai produsen maupun konsumen – yaitu tidak dipermainkan lagi oleh kaum tengkulak ketika musim panen dan sebaliknya tidak ditekan lagi sebagai konsumen ketika musim paceklik. Karenanya demikian Kepala Negara Pemerintah menentukan kebijaksanaan2 menetapkan harga patokan terendah dan tertinggi.

Seraya menekankan pengertian konsep strategi Presiden dalam kesempatan itu menawarkan kerjasama pemerintah dalam usaha penyalur beras kepada pedagang2, penggiling2 padi, maupun tengkulak2 bahan makanan. la menyerukan agar mereka diikutsertakan dalam kegiatan penyaluran beras yg dewasa ini sudah mulai dikerjakan oleh Badan2 Usaha Unit Desa (BUUD),

“tetapi kalau ajakan itu tidak dihiraukan dan usaha mereka menimbulkan hal2 yang dapat mengakibatkan beras kemasyarakat maka larang usaha itu”

Ujar Presiden Soeharto.

14,8 Juta Ton

“Dalam usaha membentuk suatu stock beras nasional” demikian Presiden “hanya diperlukan 10% saja dari kebutuhan Indonesia yang diperkirakan berjumlah 14,8 juta ton setahun.” Persediaan itu menurut Presiden merupakan jaminan untuk mengendalikan harga beras yang diperbesar lagi dengan “bantuan pangan” yg diterima Indonesia dalam rangka bantuan negara2 IGGI yang jumlahnya sekitar 2 juta ton setahun.

Dalam hubungan ini Presiden mengisyaratkan agar bila perlu mengambil tindakan pencabutan izin usaha penggilingan yang menghambat itu dan menggunakan fasilitas2 penggilingan yang bersangkutan untuk kepentingan stock beras nasional.

Dalam briefing itu Kepala negara menegaskan BUUD dimasa2 datang akan diterapkan pula dibidang2 lain, seperti peternakan, perikanan dan kerajinan tangan. Gagasan BUUD diwujudkan sejak tahun 1970 dengan maksud untuk menjamin pengadaan dan penyaluran beras sebagai bahan pokok masyarakat dan mempertinggi taraf hidup rakyat di pedesaan.

Dalam kunjungan kerja “tidak resminya” selama 3 hari, Jum’ at pagi Kepala Negara meninjau dan berwawancara dengan petani/petugas BUUD di Jateng serta pamong2 setempat di kecamatan2 Kartosuro, Delanggu, Sleman dan Bantul serta hari Sabtu pagi Presiden mengadakan briefing serupa di pendopo Kabupaten Nganjuk kepada 6.000 orang unsur Muspida tk I dan II anggota DPRD, Bupati2, Camat2, Lurah2, Pengurus BUUD dan KUD se-Jatim. Sabtu siang rombongan terbatas tiba kembali di Jakarta. (DTS)

Sumber: HARIAN KAMI (14/05/1973)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 201-203.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.