26 Juli 2017
ONH 1985 SEBESAR RP 3.212.000,- Presiden Soeharto dalam keputusannya No.7 tahun 1985 tertanggal 31 Januari 1985 menetapkan Ongkos Naik Haji (ONH) dengan pesawat udara pada musim haji 1985/1986 sebesar Rp 3.212.000.-. Jumlah tersebut termasuk