DJENDERAL PANGABEAN: DWI FUNGSI ABRI HARUS DIATUR SETJARA TERTIB [1]
Djakarta, Kompas
Wakil Panglima ABRI Djen M. Panggabean menandaskan bahwa Dwi Fungsi ABRI umumnja serta fungsi kedua chususnja (sosial politik red) haruslah benar2 dapat diatur setjara tertib dan setjara mantap pula.
Hal itu dikatakannja pada pelantikan Dewan Kekaryaan Wilajah III/Kalimantan Selasa tanggal 13 Oktober di Bandjarmasin.
Dikatakann djuga, bahwa sebenarnja 25 tahun jang lampau ABRI sama sekali tak pernah memimpi-mimpikan untuk mendjalankan peranan sosial politiknja jang demikian besar seperti dewasa ini. Namun tak tertjapainja stabilitas nasional antara tahun 1950/1965 dimana sering terdjadi pemberontakan – pemberontakan menjebabkan ABRI tampil kemuka.
Mengenai Dwi fungsi ditekankannja, bahwa dalam melaksanakannja, haruslah dilakukan sebaiknja dengan tjara demokratis, edukatif, dan persuasif. ABRI harus reseptif dalam menerima koreksi2 jang membangun, tapi sebaliknja harus berani bersikap tegas terhadap orang atau gol jang dengan dalih apapun ABRI hanja sebagai alat Hankamnas belaka.
Tugas Dewan Kekaryaan dinjatakan bahwa tugasnja adalah membantu Menhankam / Pangab dalam bidang pembinaan kekatjaan ABRI dan operasi bhakti. Dewan kekatjaan Daerah merupakan badan pelaksana dari Dewan Kekatjaan Pusat.
Menurut keterangan di Indonesia terdapat 6 Dewan Kekatjaan wilajah dan 17 Dewan Kekarjaan Daerah. (DTS)
Sumber: KOMPAS (13/10/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 530-531.