DPRGR MULAI GARAP RUU ANTI KORUPSI

DPRGR MULAI GARAP RUU ANTI KORUPSI [1]

 

Djakarta, Berita Yudha

DPR – GR sesuai dengan keinginan pemerintah, telah memberikan prioritas untuk menjelesaikan sesegera mungkin pembahasan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jg telah disampaikan baru2 ini oleh pemerintah kepada DPR-GR.

Menurut atjara rapat2 DPR-GR jang telah diputuskan telah diputuskan oleh Panitia Musjawarah DPR-GR, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tsb akan dibawa kesidang pleno terbuka DPR-GR pada tgl. 28 Agustus jadi dimana pihak pemerintah cq. Menteri Kehakiman akan memberikan pendjelasan atas RUU tsb. Pendjelasan oleh pemerintah tsb merupakan pembitjaraan tingkat I oleh DPR -GR atas RUU itu.

Setelah pendjelasan dari pemerintah tsb, selandjutnya pada tgl. 2 September 1970 RUU tsb. akan dibahas sebagai tingkat II oleh fraksi2 dan pada tgl. 4 September akan dibawa lagi kesidang pleno terbuka sebagai pembitjaraan tingkat III dengan pemandangan umum para anggota DPR-GR atas RUU tsb.

Menurut keterangan jang diperoleh “Antara” RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tsb. diharapkan dapat diselesaikan dan disahkan oleh DPR-GR dalam masa persidangannja jang pertama tahun sidang 1970/1971 sekarang ini. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (24/08/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 607.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.