ESELON JABATAN STRUKTURAL DEPUTI KETUA & KEPALA DIREKTUR JENDERAL

ESELON JABATAN STRUKTURAL DEPUTI KETUA & KEPALA DIREKTUR JENDERAL PADA LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.35

Tahun 1983 tanggal 15 Juni 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa sesuai dengan perkembangan organisasi serta pelaksanaan tugas-tugas pembangunan yang makin meningkat dipandang perlu untuk menyempurnakan eselonjabatan struktural Deputi Ketua/ Kepala/Direktur Jenderal pada Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang2 Dasar 1945;

2. Undang-Undang No. 8th 1974 tentangPokok2 Kepegawaian (LN th 1974 Mo. 55, TLN Mo.3041);

3. Keputusan Presiden No. 15 th 1977 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN R.I. TENTANG ESELON JABATAN DEPUTI KETUA/KEPALA/DIREKTUR JENDERAL PADALEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN.

PERTAMA : Jabatan Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal pada Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah jabatan eselon I b dan setinggi­ tingginya eselon I a.

KEDUA : Pengangkatan Deputi Ketua/Kepala/Direktur J enderal pada Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilakukan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua/Kepala /Direktur Jenderal Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

KETIGA : Pengangkatan Deputi Ketua/Kepala/Direktur J enderal pada Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilakukan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua/Kepala /Direktur Jenderal Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.

Pengangkatan Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal pada Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dalam eselon I a dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta disesuaikan dengan tingkat kepangkatan pejabat yang memangku jabatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Negara/Sekretaris Negara dan Menteri Negara yang bertanggungjawab dalam bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 15 Juni 1933

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO. (RA)

Jakarta, Business News

Sumber: BUSINISS NEWS (1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 191-192.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.