ESELON JABATAN STRUKTURAL DEPUTI KETUA & KEPALA DIREKTUR JENDERAL PADA LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.35
Tahun 1983 tanggal 15 Juni 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sesuai dengan perkembangan organisasi serta pelaksanaan tugas-tugas pembangunan yang makin meningkat dipandang perlu untuk menyempurnakan eselonjabatan struktural Deputi Ketua/ Kepala/Direktur Jenderal pada Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang2 Dasar 1945;
2. Undang-Undang No. 8th 1974 tentangPokok2 Kepegawaian (LN th 1974 Mo. 55, TLN Mo.3041);
3. Keputusan Presiden No. 15 th 1977 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN R.I. TENTANG ESELON JABATAN DEPUTI KETUA/KEPALA/DIREKTUR JENDERAL PADALEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN.
PERTAMA : Jabatan Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal pada Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah jabatan eselon I b dan setinggi tingginya eselon I a.
KEDUA : Pengangkatan Deputi Ketua/Kepala/Direktur J enderal pada Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilakukan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua/Kepala /Direktur Jenderal Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
KETIGA : Pengangkatan Deputi Ketua/Kepala/Direktur J enderal pada Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilakukan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua/Kepala /Direktur Jenderal Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
Pengangkatan Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal pada Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dalam eselon I a dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta disesuaikan dengan tingkat kepangkatan pejabat yang memangku jabatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Negara/Sekretaris Negara dan Menteri Negara yang bertanggungjawab dalam bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juni 1933
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO. (RA)
…
Jakarta, Business News
Sumber: BUSINISS NEWS (1983)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 191-192.