IMBAUAN PRESIDEN MERUPAKAN ANGIN SEGAR BAGI KAUM BURUH
Imbauan Presiden Soeharto kepada pengusaha agar sejauh mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan suatu angin segar bagi kaum buruh. Hal tersebut dikemukakan Ketua Tim Bantuan Hukum FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) Azhar Achmad SH kepada Antara, Rabu.
Presiden Soeharto mengemukakan imbauan itu kepada ketua umum Dewan Pimpinan Pusat FBSI Agus Sudono yang menghadap kepadanya di Bina Graha, Jakarta, Selasa siang.
Dalam kesempatan tersebut Presiden juga mengimbau FBSI agar ikut membantu meningkatkan koperasi-koperasi buruh di Indonesia.
Jika sampai terjadi PHK terhadap buruh, uang pesangon yang diterima buruh tersebut hendaknya dihemat, jika mungkin dijadikan modal untuk berusaha di bidang yang baru, ucap Presiden.
Azhar Achmad yang juga anggota Dewan Nasional FBSI itu mengatakan, Presiden Soeharto benar-benar menghayati penderitaan kaum buruh. PHK sama dengan hukuman mati bagi kaum buruh, walaupun hal ini mungkin kurang atau tidak disadari oleh pihak pengusaha.
Ia mengharapkan gubernur/kepala daerah mempergunakan wewenangnya selaku penguasa tunggal di daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974.
Dengan wewenangnya tersebut gubernur dapat memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang memutuskan hubungan kerja para buruhnya secara sewenang-wenang.
Para pengusaha harus menaati Undang Undang No. 12 tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja itu.
Dalam undang-undang tersebut telah ditegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan dengan seizin Departemen tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Akan tetapi kenyataannya undang-undang tersebut sering dilanggar atau sama sekali tidak diacuhkan oleh para pengusaha.
Sering terjadi pengusaha memutuskan hubungan kerja lebih dulu baru kemudian minta izin kepada Depnakertrans.
Sedangkan bagi buruh menghadapi proses hukum dirasakan sebagai suatu yang memakan waktu dan biaya.
Sering pula terjadi keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat 4P yang sudah punya kekuatan hukum dibatalkan oleh pengadilan.
Di samping itu biaya eksekusi yang tidak mungkin terbayar oleh buruh, juga merupakan suatu hal yang selalu meresahkan buruh.
Pokoknya dalam posisi hukum buruh selalu berada di pihak yang lemah, ucapnya.
Oleh sebab itu, iamengimbau agar gubernur mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pemberhentian/pemecatan buruhnya secara sepihak.
Dalam suasana resesi dunia dewasa ini PHK akan terus membengkak, sehingga pengangguran akan terus bertambah. Kalau hal ini tidak cepat diatasi akan bisa menimbulkan keresahan sosial baru bagi buruh. Pada gilirannya nanti buruh bisa terperosok pada jeratan komunisme.
Koperasi Buruh
Ketua Tim Bantuan Hukum FBSI itujuga mengatakan, untuk menghindari PHK ini pemerintah bisa memberikan bantuan kepada pengusaha yaitu dengan jalan membuat lapangan kerja baru yaitu koperasi.
Walaupun ini terbentur pada dana, hal ini bisa dicarikan pemecahannya yaitu dengan jalan mengambil sebagian dana Astek (Asuransi Tenaga Kerja).
Astek kelebihan dana sehingga alangkah baiknya Menteri Nakertrans memerintahkan asuransi itu untuk mengeluarkan sebagian dana tersebut bagi kepentingan koperasi buruh.
Walaupun hal ini mungkin tidak bisa dilakukan karena terbentur pada ketentuan yang laku, namun bisa dicarikan jalan keluar dengan mengeluarkan Keppres tentang penggunaan dana tersebut, ucap Azhar Achmad. (RA)
…
Jakarta, Antara
Sumber : ANTARA(01/12/1982)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 1033-1034.