INPRES BANGUN PUSAT PERBELANJAAN

INPRES BANGUN PUSAT PERBELANJAAN

Presiden Soeharto memulai Inpres No. 8179 tanggalll Mei menginstruksikan Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Bank Indonesia untuk melaksanakan program bantuan kredit konstruksi pembangunan dan pemugaran pusat pertokoan /perbelanjaan/perdagangan.

Instruksi itu dikeluarkan guna menciptakan keseimbangan antara kegiatan perdagangan dengan laju pertumbuhan pembangunan, sehingga kelangsungan pengadaan dan penyaluran barang-barang di dalam negeri dapat menjamin kestabilan harga.

Di samping itu juga untuk mempertahankan dan meningkatkan eksistensi para pedagang golongan ekonomi lemah pada pusat pertokoan/perbelanjaan/perdagangan, sehingga penguasaan tempat-tempat strategis dipegang para pedagang tersebut.

Untuk itu perlu dibangun dan dipugar pusat pertokoan/perbelanjaan/perdagangan, sehingga dapat tersedia tempat berdagang yang layak bagi para pedagang golongan ekonomi lemah dengan harga serendah mungkin.

Dengan tersedianya kredit konstruksi inidiharapkan peranan dan partisipasi para pedagang golongan ekonomi lemah menjadi semakin nyata.

Bantuan kredit konstruksi ini adalah bantuan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana kredit guna membangun dan memugar pertokoan/perbelanjaan/perdagangan atau toko- toko di daerahnya.

Pemerintah daerah yang dapat memperoleh bantuan kreditkonstruksi ini hanyalah Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat II kabupaten I kotamadya serta (Dati) I DKI Jakarta.

Kredit tersebut diberikan oleh bank pelaksana (bank pemerintah) kepada Pemda yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan DPRD dan Gubernur serta Mendagri dengan syarat-syarat khusus.

Bank pemerintah sebagai bank pelaksana bantuan kredit konstruksi ini akan menyediakan dana dalam batas-batas kewajaran dan kelayakan sesuai kemampuan pemda yang bersangkutan dalammengembalikannya nanti.

Dana kredit ini merupakan pinjaman bank pelaksana kepada Pemda yang memerlukan dengan syarat-syarat pinjaman yang telah ditetapkan bank yang bersangkutan.

Sedang penentuan besarnya jumlah dana bagi masing-masing Pemda dilakukan bersama-sama antara Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bank Indonesia.

Pelaksanaan pinjaman dari bank pelaksana dapat dilakukan oleh Pemda yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan Mendagri untuk menerima kredit konstruksi.

Para Gubernur bertanggungjawab atas pembinaan, pengawasan dan peloporan pelaksanaan pembangunan dan pemugaran pusat pertokoan I perbelanjaan I perdagangan atau toko-toko diwilayahnya masing-masing.

Sedang para bupati, walikota madya dan Gubernur DKI Jakarta bertanggung jawab atas perencanaan serta pelaksanaan pembangunan atau pemugaran serta penjualan ruangan toko I kios I stand kepada para pedagang I pengusaha sesuai dengan maksud dan tujuan program bantuan kredit konstruksi ini.

Di samping itu juga bertanggung jawab atas pengelolaan pusat pertokoan I perbelanjaan I perdagangan tersebut selama harganya belum lunas, termasuk hal hal yang berhubungan dengan pemeliharaan, kebersihan dan keamanannya.

Pembayatan kembali jumlah pinjaman kepada bank pelaksana sesuai dengan syarat-syarat pinjaman yang ditetapkanjuga menjadi tanggungjawab para bupati, walkota madya yang bersangkutan serta Gubernur DKI Jakarta. (DTS).

Jakarta, Antara

Sumber: MERDEKA (19/05/1979)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 307-308.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.