INSTRUKSI PRESIDEN KEPADA MENHUB : KENDARAAN YANG LANGGAR KETENTUAN DITINDAK

INSTRUKSI PRESIDEN KEPADA MENHUB : KENDARAAN YANG LANGGAR KETENTUAN DITINDAK

Presiden Soeharto menginstruksikan Menteri Perhubungan Roesmin Nurjadin untuk tetap menindak kendaraan yang memuat barang melebihi ketentuan. Pemerintah telah memberi peringatan jauh sebelumnya tentang tindakan tegas terhadap kelebihan muatan ini.

Hal ini dikemukakan Menteri Perhubungan selesai menghadap Presiden di Bina Graha, Jakarta Kamis. Menurutnya, sejak 1 Juli lalu terdapat 49 truk karena pelanggaran berat tidak diperbolehkan lagi beroperasi. Sejumlah truk tersebut milik 51 perusahaan yang kini juga sedang diproses untuk kemungkinan dicabut izin usahanya.

Menteri mengatakan, dalam 29 hari bulan pertama diadakannya penertiban muatan barang di Jawa diuji 92.978 kendaraan. Dari jumlah itu 8,16% masih melanggar ketentuan daya angkut dan dari jumlah yang melanggar ketentuan tersebut melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran ketentuan daya angkut pada Juli 1983 mencapai 51% dan selama 6 bulan pertama tahun ini pelanggaran itu meningkat menjadi 61%. Namun setelah dilakukan penertiban sejak 1 Juli, pelanggaran menurun drastis.

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dari inflasi dalam bulan Juli sebesar 0,37%, naik. “Jadi penertiban daya angkut tidak mempunyai dampak kenaikan ongkos transpor. Mudah-mudahan keadaan ini bisa terus dipertahankan,” kata Menteri berharap.

Cengkareng

Menteri Roesmin juga mengatakan, dengan akan beroperasinya pelabuhan udara Cengkareng kini sedang diteliti arus lalu lintas barang dan orang.

Melihat pengalaman di berbagai negara, maka penelitian itu juga memperhatikan kebiasaan orang Indonesia dan asing yang akan berlalu lintas di pelabuhan udara Cengkareng.

Di samping itu juga dilaporkan kepada Presiden, penelitian usaha jasa angkutan yang beroperasi EMKU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara). Usaha beroperasi menggunakan izin Bea Cukai yang dikenal sebagai Surat Izin Kerja Pabean (SIKP).

Penelitian atas usaha jasa tersebut dilakukan karena menurut Menteri ada suatu keanehan, usaha jasa tersebut hanya berlangsung di pelabuhan udara Halim Perdanakusumah. Setelah melihat hasil penelitian itu usaha jasa ini akan ditertibkan, kata Menteri.

Kemudahan

Menteri mengatakan dewasa ini sedang dibicarakan tingkat Menteri antara Perhubungan, Perindustrian dan Ristek untuk memberi kemudahan kepada perusahaan pelayaran memperbaharui dan menambah armadanya.

Pertimbangan memberi kemudahan ini menurut Menteri, karena tarif angkutan laut penetapaanya oleh pemerintah. Oleh karena itu, pertimbangan penentuan tarif kapal laut tidak hanya berdasarkan perhitungan ekonomis tetapi juga termasuk pertimbangan politis, strategis sebagainya.

Sebelum ada kemudahan-kemudahan, menurutnya, Pemerintah akan menertibkan perusahaan pelayaran. Seperti yang dilaporkan Dirjen Perhubungan Laut kepada Menteri, tidak semua perusahaan pelayaran yang telah mendapat izin operasi melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Ada perusahaan pelayaran tidak memiliki kapal, karena kapal yang dimilikinya, semua sudah tua. Perusahaan pelayaran ini dan yang tidak melaksanakan ketentuan pemerintah, kata Menteri, ada kemungkinan izinnya akan dicabut.

Kemudahan-kemudahan menurut Menteri tidak berlaku bagi usaha galangan kapal, karena usaha ini mempunyai standar harga per dwt sesuai dengan perhitungan ekonomis.

Kepada Presiden, Menteri melaporkan tindak lanjut penertiban EMKL yang terbukti mempunyai unit, berupa pencabutan izin usahanya. (RA).

Jakarta, Suara Karya

Sumber : SUARA KARYA (03/08/1984)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 894-896.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.