PRESIDEN MEMBAYAR TOL SEBESAR RP. 2.700

PRESIDEN MEMBAYAR TOL SEBESAR RP. 2.700

Presiden Soeharto meresmikan penggunaan jalan tol Jakarta – Tangerang sepanjang 26,80 km, Selasa siang. Peresmian dilakukan dengan menandatangani prasasti jalan tol tersebut dan membayar tol sebesar Rp 2.700,- di gerbang tol desa Kadu, Tangerang Barat, Kabupaten Tangerang, untuk kendaraan, bis yang digunakan Presiden. “Saya sudah membayar ya,” ujar Presiden kepada penjaga.

Peresmian tersebut dihadiri Ibu Tien Soeharto, Menko Ekuin Ali Wardhana, Menteri Perhubungan Roesmin Nurjadin, Menteri Pekerjaan Umum Ir. Suyono Sosrodarsono, Dubes Jepang Untuk RI Toshio Yamazaki, Gubernur DKI Jaya Soeprapto, dan Gubernur Jawa Barat Aang Kunaefi.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga melihat panel-panel pembangunan jalan tol tersebut yang dilanjutkan dengan peninjauan melalui bis sampai ke Tanggerang Barat dan kembali lagi ke Jakarta melalui jalan tol tersebut.

Menteri PU. Ir. Suyono Sosrodarsono dalam laporannya pada acara peresmian antara lain mengatakan, pembangunan jalan tol merupakan sebagian dari usaha besar pemerintah Orde Baru dalam Pelita I, II, III dan Pelita selanjutnya untuk membenahi arus lalu lintas barang dan manusia.

Selama ini, pemerintah juga telah menetapkan pembangunan jalan arteri dengan standar tinggi dan dikenakan pungutan, yang terdiri dari jalan arteri regional dan jalan arteri kota Jakarta yang terpadu.

Jaringan jalan arteri regional menurut Suyono, yaitu jalan arteri bebas hambatan Jakarta-Bogor-Ciawi yang menghubungkan Jakarta dengan daerah di Selatannya. Jalan ini telah digunakan sejak Maret 1978.

Selain itu, kini juga sedang dibangun jalan arteri Jakarta – Cikampek sepanjang 73 km sebagai bebas hambatan. Jalan ini menghubungkan Jakarta dengan daerah di Timurnya.

Sedangkan jalan arteri Jakarta – Merak sepanjang sekitar 103 km, sebagai jalan bebas hambatan yang menghubungkan Jakarta dengan daerah di Baratnya, kini sebagian telah selesai, yaitu jalan tol Jakarta – Tanggerang (26,80 km). Ciujung By Pass (4 km) dan Serang By Pass (8,40 km), Ciujung dan Serang By Pass telah dibuka untuk umum sejak Januari 1984.

Jalan tol Jakarta – Tanggerang, menurut Suyono, terdiri dari 4 jalur untuk dua jurusan. Masing-masing jurusan terdiri dari 2 jalur. Lebar jalan tol setiap jurusan 7,50 meter. Jalan dilengkapi dengan jalan samping (frontage road) sepanjang 3,40 km, yaitu di kawasan yang berpenduduk padat.

Jalan ini dilengkapi dengan 19 jembatan dengan jalan penghubung serta 5 jembatan yang melintasi sungai-sungai Grogol sepanjang 40,60 meter, Sanggrahan sepanjang 60 meter, Dermaga Tiga Suku sepanjang 41 meter, Angke 60 meter dan Cisadane 368 meter.

Jalan tol ini juga dilengkapi 4 simpang susun (inter change) yaitu simpang susun Kebun Jeruk bertipe “setengah berlian”, simpang susun Tanggerang bertipe terompet.

Untuk melengkapi jalan tol, juga dibangun jalan akses Tanggerang yaitu jalan menghubungkan kota Tanggerang dengan jalan tol.

Kegiatan rintisan pembangunan jalan tol Jakarta-Tanggerang, menurut Suyono, dilakukan sejak tahun 1974.

Pembangunan fisik dimulai Nopember 1980 dan selesai Nopember 1984 (48 bulan). Pelaksanaan fisik ini dilakukan kontraktor gabungan Jepang dan Indonesia, yaitu PT. Hutama Karya dari Indonesia dan Takenaka Dohuku, Takenaka Komuten, Nippon Hoddo dari Jepang.

Pembangunan gerbang tol sendiri dilakukan PT. Hutama Karya (gerbang Kebon Jeruk, Tangerang dan Tangerang Barat), PT. Inti Karya Bersama (Karawaci). Khusus untuk kontrak pembuatan garis-garis jalan (marking) dilakukan PT. Mutu Abadi dengan memakai mesin-mesin modern sepenuhnya. Sedangkan konsultan Supervisi dilakukan Pacific Consultant International (Jepang) bekerja sama dengan PT. BIEC Int Inc, PT. Dacrea, PT. Bina Karya.

Rp. 37 Milyar

Biaya pembangunan proyek jalan tol, menurut Menteri PU berjumlah sekitar Rp. 37 milyar. Dana ini sebesar 62% dari dana pinjaman pemerintah Jepang dan 38% dari dana rupiah. Yang terdiri dari obligasi PT Jasa Marga, Rekening Dana Investasi (RDI), serta APBN.

Sesuai dengan tuntutan perlunyajalan arteri berstandar tinggi namun di lain pihak terbatasnya dana pemerintah, maka sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1980, jalan arteri Jakarta – Tangerang maupun jalan-jalan arteri regional menjadi jalan tol (toll road), dengan demikian berarti pengoperasian serta pembangunan jalan tol dibiayai juga oleh masyarakat.

Untuk penetapan tarif tol jalan Jakarta – Tangerang, Presiden Soeharto dengan Keppres No. 62 tahun 1984 tertanggal 26 Nopember 1984 menyatakan, tarif sebesar Rp. 1.800 untuk kendaraan bermotor dengan berat sampai 2 ½ ton dan Rp. 2.700,-/kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 216 ton. Tarif ini mulai berlaku tanggal 26 Nopember 1984 untuk jurusan Jakarta (Kebon Jeruk) – Tangerang Barat sekali jalan.

Selain itu, Direksi PT Jasa Marga juga menetapkan tarif tol di kawasan jalan tol Jakarta Tangerang tersebut untuk kendaraan dengan berat sampai 2 ½ ton dengan tujuan Jakarta – Tangerang kota Rp. 1300,- Jakarta-Karawaci Rp. 1400,­ Tangerang kota- Tangerang Barat Rp. 500,- Karawaci – Tangerang Barat Rp. 400 Tomang Kebon Jeruk Rp. 200,-.

Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 2 ½ ton dengan tujuan Jakarta Karawaci Rp. 2.200,- Tangerang Karawaci Rp. 200,- Tangerang-Kota Tangerang Barat Rp. 800,- Karawaci-Tangerang Barat Rp. 600,- Tomang-Kebon Jeruk Rp. 300,-

Presiden Soeharto pada tanggal 26 Nopember 1984 juga mengeluarkan Keppres No. 63 tahun 1984 mengenai tarif tol jalan akses Cengkareng. Tarif tersebut Rp. 2.700,- untuk kendaraan bermotor sedan dan sejenisnya. Rp. 3.200 untuk kendaraan bermotor bis/truk dan sejenisnya. Jalan akses Cengkareng ini diharapkan mulai dipakai pada 1 April 1985. (RA)

Jakarta, Suara Karya

Sumber : SUARA KARYA (28/11/1984)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 896-898.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.