KEBIDJAKSANAAN KEPALA POLISI HUGENG : SURAT BEBAS G30S UNTUK IDJIN EXIT BERLAKU TIGA BULAN

KEBIDJAKSANAAN KEPALA POLISI HUGENG : SURAT BEBAS G30S UNTUK IDJIN EXIT BERLAKU TIGA BULAN [1]

*Bukan Hanja Untuk Sekali Djalan Dalam Prakteknja Masih Simpangsiur

 

Djakarta, Kompas

Kepala Polisi RI Djenderal Polisi Hugeng telah mengambil kebidjaksanaan unuk mengubah djangka waktu berlakunja surat keterangan bebas G-30-S jang tadinja hanja berlaku untuk satu kali djalan mendjadi berlaku 3 bulan.

Demikian keterangan jang diperoleh Kompas Sabtu jl dari Humas Direktorat Drs. Soebyakto. Kebidjaksanaan itu ditempuh mengingat kegelisahan sebagian masjarakat jang mempunjai kepentingan untuk mundar-mandir keluar negeri. Mereka itu setiap kali hendak minta idjin exit (exit permist) senantiasa diwadjibkan terlebih dulu memiliki surat bebas G-30-Snja dari polisi.

Kewadjiban ini dirasakan sangat berat lebih2 oleh para pedagang jang menganggap “Time is money”. Bajangkan sadja bagaimana sulitnja pedagang2 jang mundar mandir Medan – Pinang. Untuk mengurus surat perlu waktu berhari-hari padahal perdjalanan hanja makan waktu beberapa djam.

Sesuai dengan keputusan Pangkokamtib No. Kep. 020/KOPKAM/4/1970 pengeluaran surat keputusan jang menjatakan bebas G-30-S mendjadi wewenang kepolisian. Menurut pengalaman untuk mendapatkan formulirnja sadja kadang2 perlu antri seharian dan sampai mendapat pengesahan makan waktu sampai 3 hari. Belum lagi diperhitungkan dengan waktu untuk mengurus surat kelakuan baik dati Lurah jang harus dilampirkan ketika minta formulir tersebut. Kalau dihitung seluruhnja makan waktu satu minggu.

Terlalu Bertele-tele

Pertanjaan2 jang diadjukan djuga dianggap terlalu bertele2. Di antaranja misalnja ada kewadjiban untuk menjebut nama seluruh keluarga satu persatu mulai dari ajah, ibu, suami/isteri dan anak2.

Djuga nama2 kawan dekat dan referensi diluar negeri serta ditanja bagaimana pendapat tentang pembangunan sekarang ini.

Apa ini tidak berlebih2an dan apakah clearance bebas G30S tidak tjukup satu kali sadja. Demikian komentar beberapa orang.

Menurut bunji surat keputusan Kepala Kepolisian Drs. Hugeng biaja administrasi jang dibebankan kepada jang berkepentingan Rp.50.- untuk selembar surat keputusan dan Rp. 15.- untuk setiap salinan. Akan tetapi menurut laporan jang diterima Kompas, kabarnja dalam praktek ada jang terpaksa mengeluarkan sampai lebih seribu rupiah.

Menurut kabar terachir sekalipun sudah ada kebidjaksanaan dari Kapolri Hugeng namun dalam praktek konon masih ada kesimpang siuran sehingga merugikan jang berkepentingan. Diantaranja masih ada beberapa komres menjatakan bahwa surat bebas G30S jg dikeluarkannja hanja berlaku untuk satu kali djalan. (DTS)

Sumber : KOMPAS (04/10/1970)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 529-530.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.