KEPRES N0. 45 TAHUN 1976

HM Soeharto dalam berita

KEPRES N0. 45 TAHUN 1976 [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto hari Senin, 25 Oktober 1976, mengeluarkan Keppres no.45

tahun 1976 tentang perubahan2 terhadap 8 pasal Konvensi Intergovern mental Maritime Consultative Organization (IMCO).

Dalam Keppres No.45 tahun 1976 itu Presiden memutuskan untuk mengesahkan perubahan2 terhadap ketentuan pasal2 10, 16, 17, 18, 20, 28, 31 dan 32 Konvensi IMCO. Pasal2 itu menyangkut bab keanggotaan, Majelis, Dewan dan Komite Keamanan Maritim IMCO.

Keppres yang mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1976 itu didasarkan pertimbangan, bahwa pemerintah RI sebagai anggota IMCO dalam sidang luar biasa Majelis IMCO ke-5 tanggal 16 dan 18 Oktober 1974 telah turut menerima usul perubahan2 terhadap ketentuan pasal2 10, 16, 17, 18, 20, 28, 31 dan 32 Konvensi IMCO dan bahwa pemerintah RI tidak berkeberatan untuk mengesahkan perubahan2 terhadap Konvensi IMCO tersebut. (DTS)

Sumber: ANTARA (27/10/1976)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 108.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.