KETUA PARTAI MUSLIMIN : NOTA POLITIK PSII SIMPATIK

KETUA PARTAI MUSLIMIN : NOTA POLITIK PSII SIMPATIK

. Tapi Untuk Menggoalkan Di Parlemen Menghadapi “Lingkaran Setan” [1]

 

Djakarta, Indonesia Raya

Ketua Umum partai Muslimin Indonesia H. Djarnawi Hadikusumo menjebut nota politik PSII agar semua sidang parlemen terbuka untuk umum dan keputusan2 bisa diambil melalui sistem sura terbanjak (bukan selamanja konsesus atau suara bulat), sbg simpatik.

Tapi digambarkannja djuga bahwa untuk mengoalkan desakan itu dalam parlemen akan menghadapi “lingkaran setan” (vicious circle) karena setiap keputusan baru untuk pembahan harus dibitjarakan oleh anggota2 parlemen melalui musjawarah utk mufakat (konsesus).

Dalam pertjakapan dengan wartawan IR Sabtu siang, Djarnawi mendjelaskan “usul itu menjerukan perubahan tata tertib DPR. Termasuk seman agar keputusan2 tidak harus sebelumnja menunggu konsesus. tapi untuk pembahan tata tertib ini, diperlukan konsesus”.

“Masalahnja jalah, bahwa kita masih mempunjai ketetapan MPRS nomor 37 tahun 1968 sebagai landasan hukum jang mengharuskan setiap keputusan DPR diambil melalui konsesus, sekalipun ada djuga disebutkan kemungkinan pemungutan suara kalau konsensus tidak mungkin.

Tapi njatanja sampai sekarang paling diutamakanjalah bagian dari ketetapan MPRS itu jang menekankan perlunja konsesus. Apabila tidak ditjapai ketetapan itu mengharuskan pimpinan DPR memanggil pimpinan2 fraksi2 untuk bisa mentjapai konsesus.

Dikabarkan, bahwa soal jang sama seperti termuat dlm nota politik PSII itu akan diadjukan kepada pimpinan parlemen dibentuk satu usul resolusi oleh beberapa anggota, bahwa dekat kesaat2 pemilihan umum tidak akan memungkinkannja untuk menghasilkan banjak perubahan tata tertib DPR.

Namun demikian, kata Djarnawi usul resolusi demikian mungkin masih dapat menghasilkan beberapa perubahan jang sifatnja korektip “bukan perubahan total” .

Diharapkan bahwa sesudah pemilihan umum pertengahan tahun depan, landasan musjawarah hendaknja dapat diganti “dengan jang sewadjarnja”. Sedangkan tata tertib DPR sekarang “sebaiknja didjuruskan lebih demokratis”. Kata Djarnawi “konsesus hendaknja bukan hal jang mutlak lagi, melainkan sebagai sistim untuk mentjapai satu kebulatan mufakat jang tidak boleh mengorbankan manfaat bersama.

Tentang Komisi V

Sementara itu achir pekan lalu Partai Muslimin mengumumkan tanggapan tentang hasil Komisi V pimpinan Wilopo SR, agar pemerintah sesudah mempeladjarinja mengambil tindakan dalam usaha memberantas korupsi.

Diserukan supaja masalah pemberantasan korupsi tidak diperpolitisir oleh pihak manapun, sehingga dapat mentjapai tudjuan jang sesungguhnja.

Partai Islam itu berpendapat bahwa pembentukan Komisi V menundjukkan itikad baik pemerintah dan Presiden Soeharto untuk memberantas korupsi dinegeri ini dan Partai Muslimin menjatakan penghargaan kepada komisi tersebut. (DTS)

Sumber: INDONESIA RAYA (10/12/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 541-542.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.