MAJOR UDARA IR. IMAM SUBAGJO DITUNTUT 20 TAHUN PENDJARA

MAJOR UDARA IR. IMAM SUBAGJO DITUNTUT 20 TAHUN PENDJARA [1]

 

Djakarta, Kompas

Oditur Militer Major (U) Djohan Sjahbudin SH telah menuntut hukuman 20 tahun pendjara kpd major (U) Ir Imam Subagjo, ex Komandan Kesatuan Radar 210 WPD 200 Kahanud Lanuma Halim Perdanakusumah.

Requisitoir jang dibatjakan pada hari Sabtu pagi jang lalu itu selandjutnja menuntut pentjabutan segala haknja untuk mendjadi anggota ABRI. Sebuah FN dan dua sendjata lainnja beserta peluru2nja telah disita dan dikembalikan pada AURI. Sedang biaja perkara dibebankan pada Negara.

Terdakwa selaku perwira menengah ABRI sekitar bulan2 September s/d Desember 1965, dirumahnja atau setidaknja diwilajah hukum. Mahkamah Militer Tinggi Kowilu V menuduh melakukan perbuatan dengan maksud menggulingkan, merusak atau merongrong kekuasaan Negara Republik Indonesia jang sjah atau dengan maksud mengguling.

Terdakwa djuga melakukan kegiatan menundjukkan simpatinja pada musuh2 negara, dengan djalan menjembunjikan tokoh PKI Njoto dari kedjaran alat negara, mengadakan diskusi2 dengan maksud mengembalikan PKI.

Adanja Njoto dirumah terdakwa dan penjediaan tempat tinggalnja sebagai kegiatan PKI bajangan untuk mentjetak brosur2 gelap terdjadi dengan persetudjuan terdakwa. Disembunjikannja Njoto bukan karena perintah dinas djuga bukan karena paksaan, tetapi dilakukan dalam rangka tugasnja sebagai mata rantai gelap PKI dalam tubuh AURI.

Dengan demikian terdakwa melanggar pasal 1 (I) ke I sub b jo pasal 13 (I) Pen Pres 11/1963 jo UU Darurat No 5/1969, sebagaimana dalam tuduhan primer dan pasal l (I) ke 2 jo pasal 13 (I) Pen Pres No 11/1963 jo UU Darurat No 5/969.

Sementara itu dalam uraian umumnja oditur mengatakan bahwa perkara terdakwa itu adalah berjendena politik. Oleh sebab itu dalam menilai perbuatannja taklah tjukup mendasarkan diri pada kaidah hukum sadja tetapi djuga pada kaidah2 politik dan psikologi. Selaku perwira menengah AURI terdakwa tidak segan2 mengesampingkan Sumpah Pradjurit, Sapta Marga dan Ideologi Pantja Sila. Terdakwa adalah penganut adjaran Komunisme jang setia. Pembinaan terhadap terdakwa dilakukan sedjak ia masih mendjadi mahasiswa di ITB dulu. Kemudian setelah masuk AURI ia dibina oleh Supono dari Bim Chusus PKI. Terdakwa adalah oknum ABRI jang berkiblat kiri. Bagi terdakwa kepentingan partai lebih diutamakan daripada kepentingan jang lain.

Untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa dan pembelaannja masing2 B Harianto SH dan Sjahrial Litoto SH menjusun pleidoot sidang ditunda selama 69 djam dan dilandjutkan hari Selasa 3 Febr. (DTS)

Sumber: KOMPAS (02/02/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 581-582.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.