MENTERI KEHAKIMAN SERAHKAN KONSEP RUU PEMBERANTAAN KORUPSI [1]
Djakarta, Kompas
Presiden Soeharto telah memberikan ketegasan kepada Menteri Kehakiman Prof. Oemar Seno Adji SH dengan mengintruksikan kepadanja untuk menjusun peraturan mengenai pendaftaran kekajaan2 dari pedjabat2 negara.
Menteri Kehakiman Senoadji, Rabu siang di Istana Merdeka telah menjampaikan konsep dari Rantjangan Undang2 Pemberantasan Korupsi kepada Presiden Soeharto.
Presiden akan mempeladjari konsep tsb. untuk kemudian disampaikan kepada DPR-GR sebagai suatu RUU.
Dalam pertemuan dengan berbagai organisasi mahasiswa Djakarta dan Bandung hari Selasa oleh Presiden dikemukakan bahwa undang2 mengenai korupsi jang ada sekarang dianggap tidak lajak lagi.
RUU Pemberantasan Korupsi jang dimaksudkan untuk menggantikan UU jang lama jang dibuat tahun 1960 menurut Menteri Kehakiman kepada pers, disesuaikan dengan kebutuhan sekarang ini.
Dibuatnja suatu Undang2 Pemberantasan Korupsi jang baru dimaksudkan untuk mempertjepat prosedur pemeriksaan dan mempermudah dalam pembuktian demikian Menteri Kehakiman.
Ia menolak memberikan keterangan setjara lebih terperintji mengenai isi RUU itu, karena katanja “nanti DPRGR akan marah”. (DTS)
Sumber: KOMPAS (16/07/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 478.