Parlementaria: PERWAKILAN ABRI DALAM MPR DPR/DPRD

Parlementaria:

PERWAKILAN ABRI DALAM MPR DPR/DPRD [1]

 

Djakarta, Berita Yudha

BERDASARKAN TAP XI/MPRS/1966 Pemilihan Umum jang bersifat langsung, umum bebas dan rahasia, harus diselenggarakan dgn pungutan suara selambat­-lambatnja pada 5 Djuli 1968.

Tetapi karena Undang2 jang diperlukan, jaitu Undang2 Susunan MPR/DPR/DPRD pada waktu Sidang Umum Ke-V MPRS diselenggarakan (bulan Maret 1968) belum selesai, __maka Sidang Umum ke-V MPRS ini lalu menjadi selambat2nja pada 5 Djuli 1971. Diperhitungkan bahwa tenggang waktu antara selesainja Undang2 jg diperlukan dgn penjelenggaraannja adalah satu setengah tahun, jaitu untuk persiapan segala sesuatunja.

Demikianlah dua Undang2 jg diperlukan untuk penjelenggaraan Pemilu tadi sudah selesai dibitjarakan (diterima/disetudjui) oleh DPR-GR dalam rapat pleno terbuka 22 Nopember 1969. Jakni sesudah digodog oleh DPR-GR bersama-sama Pemerintah selama kurang lebih tiga tahun. Dan telah disahkan oleh Presiden pada 15 Desember 1969.

Dua Undang2 jang diperlukan untuk penjelenggaraan Pemilu tsb, dikala itu telah dimuat seluruhnja dalam harian “Berita Yudha”.

Matjam2 Tanggapan

TANGGAPAN masyarakat ramai terhadap dua Undang2 jang telah diterima oleh DPR-GR dan disahkan oleh Presiden diatas matjam2. Partai2 menanggapinja, organisasi2 golongan karya menanggapinja, pribadi2 terkemuka menanggapinja, bahkan PARADINpun menanggapinja pula. Pada umumnja tanggapan jang matjam2 tsb. berisi ketjaman2 tadjam terhadap kedua Undang2 tersebut.

Terdjadinja tanggapan jang matjam2 ditengah2 chalajak ramai jang demikian tadi, telah dapat diramalkan terlebih dulu, chususnja oleh para anggota DPR-GR sendiri. Sebab didalam lingkungan DPR-GR pun terdapat matjam2 pendapat. Lamanja pembitjaraan, jaitu kurang lebih tiga tahun, telah menundjukkan bagaimana sulitnja menemukan matjam2 pendapat tadi, sehingga konsensus dapat ditjapai.

Boleh dikatakan, bahwa didalam lingkungan DPR-GR sendiri, tidak terdapatlah satu fraksipun jang merasa puas terhadap isi seluruhnja dari dua Undang2 tsb. Dan hal ini telah diketahui djuga oleh chalayak ramai, dari stem-motivering Fraksi2 dalam DPR-GR waktu hendak menerima kedua Undang2 tadi pada 22 Nopember diatas.

Dapat pula dinjatakan, hanja karena terpaksalah Fraksi2 didalam DPR-GR itu menerimanja. Pemerintahpun demikian djuga. Dan karena pendapatnja jang ber­beda2 tadi, maka kampanje Pemilu seperti sudah dimulai sedjak 22 Nopember 1969, jakni pada waktu fraksi2 tadi mengemukakan stem-motiveringnja.

Pentjerminan DPR-GR Sekarang

WUJUD daripada dua Undang2 tsb, ditambah stem-motivering dari Fraksi2 waktu hendak menerimanja, adalah pentjerminan daripada perwudjudan/susunan DPR-GR sekarang. Oleh karena itu tidak dapat jang lain. Misalnja sadja terwujudnja Undang2 jang sesuai dgn pendapat salah satu Fraksi sadja jang sesuai dengan pendapat/keinginan Fraksi2 Karya sadja, atau dengan pendapat Fraksi2 politik sadja. Bahkan, pendapat/keinginan Fraksi2 politikpun matjam2.

Djika diinginkan wudjud jang lain dari apa jang sudah diterima oleh DPR-GR diatas, maka tjaranja ialah pembuatan Undang2 tsb tidak diserahkan kepada DPR-­GR jang sekarang.

Teorinja memang ada. Misalnja sadja meniru tjara jang dipakai oleh ORLA. OLRA dulu mengeluarkan Penpres jang mempunjai kekuatan sebagai Undang2, tanpa berdasarkan ketentuan hukum. Sekarang Pengemban TAP IX juncto TAP XLIII, dapat djuga berbuat begitu.

Tetapi Pengemban TAP IX tidak menghendaki begitu dan chalajak ramaipun sebagian terbesar tentu disini tidak menghendaki jang demikian tadi. Maka tidak ada pilihan jang lain, ketjuali menerima apa jang tlh diterima oleh DPR­-GR dan disahkan oleh Presiden diatas.

Ada kritik tadinja jang mengatakan, bahwa dengan kedua Undang2nja itu DPR­-GR ber-sama2 dgn Pemerintah telah membuat Undang2 untuk kepentingan dirinja masing2, untuk mempertahankan status-quo jang ada sekarang ini. Chususnja bertalian dengan pasal 17 juncto pasal 34 Undang2 Pemilu jakni pasal2 jang menjatakan, bahwa jang boleh mengadjukan tjalon dalam Pemilu nanti hanja Partai2 politik jang sah (diakui) dan organisasi2 golongan karya jang telah mempunjai wakil dalam DPR/DPRD. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (10/01/1970)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 432-433.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.