PELAKSANAAN INPRES NO. 1/79 SEDANG DIPROSES

PELAKSANAAN INPRES NO. 1/79 SEDANG DIPROSES

Pelaksanaan Instruksi Presiden (INPRES) kepada tiga Menteri, Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Perdagangan & Koperasi, Menteri Perindustrian, No. 1 Tahun 1979 tentang Pengadaan, Peredaran dan Pengawasan Pelumas, dewasa ini berhasil dalam penggodokan departemen2 yang bersangkutan.

Khususnya mengenai rencana pengadaan pelumas untuk keperluan di dalam negeri yang menjadi tugas dari Menteri Pertambangan dan Energi, juga SK pelaksanaan masih diproses.

Menurut penjelasan Direktur Pembekalan Dalam Negeri (PDN) Pertamina Drs. Judo Sumbono siang kemarin, khusus yang menyangkut masalah pengadaan pelumas untuk keperluan di dalam negeri, Pertamina telah mampu memprodusir sekitar 80% dari seluruh kebutuhan minyak pelumas di Indonesia yang berjumlah sebanyak 180.000 ton setahun. Kilang2 minyak Pertamina sudah mampu memprodusir sekitar 100% minyak pelumas untuk otomotif, sedangkan untuk keperluan industri sekitar 80%lebih.

Drs. Judo Sumbono mengakui bahwa kekurangannya yang 20% lagi masih diimpor, yang tentu saja harganya jauh lebih mahal dari minyak pelumas produksi Pertamina.

Dalam hubungan dengan pengadaan pelumas di dalam negeri, Direktur PDN Pertamina mengungkapkan, dalam bulan Januari ini jumlah permintaan akan minyak pelumas dan minyak mentah naik sekitar 25 sampai 30%. Jumlah permintaan akan minyak tanah dalam 1 bulan Januari sebagai tambahan mencapai 12.854 kilo liter.

Meningkatnya permintaan dari konsumen akan pelumas produksi Pertamina, mungkin sekali disebabkan karena perpindahan pemakaian minyak pelumas eks impor yang harganya tidak mustahil kemungkinan adanya usaha penimbunan oleh oknum2 yang ingin mencari keuntungan pribadi.

Hal ini dapat menjadi karena harga minyak pelumas produk2 Pertamina sampai saat inioleh Pemerintah tidak dinaikkan, karenanya untuk memelihara stabilitas harga Pertamina akan selalu memberikan pelayanan dan memenuhi permintaan sebagai tambahan.

Pengolahan Kembali Minyak Pelumas Bekas

Mengemukakan tentang masalah "pengolahan kembali pelumas bekas" Direktur PDN Pertamina Drs. Judo Sumbono menghimbau bahwa mengingat pelumas merupakan bahan vital dan strategis maka dalam pelaksanaan Inpres itu yang penting bagaimana dalam pengolahan kembali pelumas bekas itu betul2 sesuai dengan kegunaan fungsi dari pelumas tsb.

Bukan hanya sekedar penyaringan pengolahan kembali harus benar2 memenuhi persyaratan2 tertentu.

Pengolahan kembali dan penyaringan adalah sangat berbeda, kata Judo Sumbono. Memang dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pengolahan kembali pelumas bekas dapat dilakukan, jadi tidak hanya sekedar penyaringan pelumas bekas yang setelah kelihatan jernih kemudian dijual kembali kepada konsumen.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di luar negeri, pengolahan pelumas bekas di luar negeri memang dilakukan tetapi itupun hanya sekedar menjadi "bahan baku", kemudian diolah lagi sedemikian rupa dengan pencampuran bahan2 kimia yang memenuhi persyaratan maka pelumas bekas tsb. benar2 sesuai dengan kualitas dan fungsinya, itupun setelah diadakan pengetesan kembali pada laboratorium2.

Sedangkan apa yang terjadi di Indonesia, bukanlah pengolahan kembali tetapi hanya sekedar penyaringan pelumas bekas, dan juga tidak pernah ada pengetesan kembali di laboratorium, karena yang memiliki memang hanya Pertamina dan LEMIGAS.

Dalam hubungan ini Judo Sumbono berpendapat perlu adanya suatu Badan yang berwewenang mengklasifikasi, menjaga mutu dan standar sesuai dengan brand tertentu dan label yang tercantum dalam kaleng2 kemasannya.

Badan yang dimaksud harus mengadakan pengawasan mutu, standar pelumas yang beredar di Indonesia. (DTS).

Jakarta, Berita Yudha

Sumber: BERITA YUDHA (19/01/1979)

Dikutipsesuaitulisandanejaanaslinyadaribuku "Presiden RI Ke II JenderalBesar HM SoehartodalamBerita", BukuV (1979-1980), Jakarta: AntaraPustakaUtama, 2008, hal. 9-11.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.