PEMERIKSAAN TERHADAP DIRI ADISUMARTO DINJATAKAN SELESAI [1]
Djakarta, Kompas
Pemeriksaan terhadap terdakwa Adisumarto, bekas sekretaris djenderal pengurus besar Partai Indonesia (partindo) hari Senen kemarin dinjatakan selesai oleh hakim ketua TN Abdullah SH dan segera diadjukan requinitoir djaksa. Terhadap djaksa, hakim memberikan kesempatan untuk menjusun requisitoir dalam 4 hari dan sudah harus dibatjakan dimuka sidang hari Djumat tanggal 7 Agustus jad.
Sementara itu bekas Menteri Pertambangan, ketua Partindo Armunanto, jang diadjukan oleh terdakwa sebagai saksi a de charge, dalam sidang kemarin menerangkan, bahwa saksi mengenal terdakwa sedjak Kongres Rakjat tahun 1954 di Bandung. Saksi tidak mengetahui apakah terdakwa sebelum masuk Partindo pernah mendjadi anggauta PKI. Hanja berdasarkan seleksi jg pernah diadakan oleh Partindo setelah konggres partai tahun 1961 diketahui bahwa terdakwa pernah mendjadi anggauta PKI.
Hal itu diakui terdakwa sendiri dalam laporannja dalam rangka seleksi itu. Namun terdakwa telah mengundurkan diri sebagai anggota PKI sedjak terdjadinja peristiwa FDR. Terdakwa keluar dari PKI dengan alasan tidak setudju dengan garis politik PKI. Berhubung terdakwa telah masuk Partindo hal itu berarti ia telah meninggalkan kejakinan politik PKI-nja. Demikian saksi Armunanto.
Atas pertanjaan pembela selandjutnja, apakah terdakwa sebagai anggauta PB Partindo dapat digolongkan sebagai pendukung ide Bung Karno atau digolongkan pendukung ide PKI, saksi menerangkan bahwa selama terdakwa di Partindo, Partindo selalu melaksanakan adjaran BK.
Armunanto Djuga Tak Setudju Dengan Statemen 4 Oktober ?
Mengenai pertemuan 3 Oktober, Armunanto menerangkan bahwa ia ikut dalam pertemuan tersebut. Mula2 saksi berpendapat bahwa berkumpulnja anggauta2 PB Partindo dirurnah Oei Tju Tat SH itu bukan rnerupakan rapat, tetapi hanja pertemuan biasa. Tetapi setelah dilihat adanja atjara2 jang konkrit, baru saksi berkesimpulan bahwa pertemuan itu merupakan rapat. Mula2 saksi hanja datang kerumah Oei Tju Tat SH, untuk menanja situasi jang baru sadja terdjadi. Jacob Siregar jg pada waktu itu tampak hadir dan memimpin rapat, rnenerangkan kepada saksi bahwa rapat itu diadakan untuk membitjarakan situasi waktu itu karena adanja desakan anggauta untuk segera mengambil sikap terhadap peristiwa G 30 S.
Pembitjara2 sidang pada waktu itu belum mendapat gambaran setjara djelas mengenai situasi jg baru sadja terdjadi. Baru satu fakta jang diperoleh, jakni mengenai adanja pentjulikan terhadap djendral2 Angkatan Darat. Dan fakta bahwa telah terdjadi pemberontakan oleh anggauta2 ABRI, terhadap pimpinan ABRI. Berhubung tindakan itu dilakukan terhadap pimpinannja, maka berarti itu menjangkut masalah politik diantara mereka sendiri.
Seorang bekas pengatjara jang djuga diadjukan sebagai saksi a de charge dalam perkara ini, Phoa Thoan Hian SH, menerangkan bahwa ia mengenal terdakwa setelah mendjadi Sekdjen Partindo. Saksi sendiri pada waktu itu adalah salah satu anggota Ketua Partindo.
Saksi mengatakan pernah ikut menghadiri rapat dirumah Dei Tju Tat pada tanggal 3 Oktober, jang dipimpin Jacob Siregar. Dalam rapat itu para anggota PB tidak banjak mengetahui fakta2 mengenai G 30 S. Rapat tersebut achirnja berkesimpulan merasa lega setelah mendengar Presiden Sukarno dalam keadaan selamat. Dalam menghadapi peristiwa jang baru sadja terdjadi, Partai berpendirian bahwa kebidjaksanaan sepenuhnja diserahkan kepada Presiden, dan Partindo akan tetap tunduk pada kebidjaksanaan jg diambilnja.
Pada rapat itu djuga diusulkan agar Jacob Siregar menjusun kerangka statement, dengan anggauta2 jang lain. Seingat saksi terdakwa Adisumarto ditugaskan untuk menjusun selandjutnja.
Tentang keanggautaan PKI dari terdakwa, saksi tidak mengetahuinja. (DTS)
Sumber: KOMPAS (04/08/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 600-601.