PEMERINTAH GANTI ISTILAH BUUD

PEMERINTAH GANTI ISTILAH BUUD

Pemerintah memutuskan mengambil istilah Badan Usaha Unit Desa (BUUD) menjadi Badan Pembimbing Pelindung Koperasi Unit Desa (BPP-KUD) guna meningkatkan pelaksanaan koperasi di pedesaan, Menteri Sekretaris Negara Soedhanriono mengatakan hari ini di Bina Graha.

Keputusan itu diambil Presiden Soeharto setelah dilakukan pertemuan antara Kepala Negara dengan Menteri Dalam Negeri Soepardjo Roestam, Menteri Perdagangan a.i. Ali Wardhana, Menteri Koperasi Bustanil Arifinkk, Menteri Pendayaan Aparatur Negara Saleh Afiff, Menteri Pertanian a.i. Wardoyo, Menteri Sekretaris Kabinet Moerdiono, Gubernur Bank Indonesia Arifin Siregar, Wakil Kepala Bulog Sukarya dan Dirut Bank Rakyat Indonesia.

Kepala Negara menginginkan sarana dan prasarana peri kehidupan koperasi menjelang Repelita IV perlu disempurnakan lagi, kata Soedharmono.

Menteri mengatakan Inpres nomor 2/1978 yang mengatur mekanisme dan struktur Koperasi Unit Desa (KUD) sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan akan diganti dengan Inpres yang baru.

Menteri mengalahkan Inpres no : 2/1978 tidak mengalami kegagalan, tetapi akan lebih disempurnakan lagi.

Dibentuk

Soedharmono mengatakan Badan Pembimbing Pelindung Koperasi Unit Desa tidak dipilih oleh pen gurus koperasi, tetapi dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang umurnnya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat.

Kata Menteri Sekretaris Negara setiap koperasi unit desa akan memiliki badan pembimbing pelindung koperasi unit desa dan badan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan koperasi di pedesaan, bukan untuk merongrong.

BPP itu melindungi koperasi unit desa supaya berjalan dengan Iancar dan tidak mendapat gangguan dari pihak-pihak lain.

Lebih jauh dikatakan, para kepala kantor wilayah akan berhubungan dengan pengurus koperasi unit desa, kata Menteri.

Tugas koperasi unit desa tetap menyalurkan dan menyediakan sarana-sarana produksi, menjamin pemasaran, menyediakan bibit-bibit termasuk ternak dan juga obat-obatan.

Badan pembimbing dan pelindung koperasi juga mencarikan jalan keluar bila koperasi unit desa menghadapi masalah-masalah yang tidak dapat diatasi. (RA)

Jakarta, Merdeka

Sumber : MERDEKA (24/11/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 326-327.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.