PEMERINTAH TIDAK MENDANGKALKAN KEHIDUPAN BERAGAMA

PEMERINTAH TIDAK MENDANGKALKAN KEHIDUPAN BERAGAMA

Presiden Soeharto:

Presiden Soeharto menegaskan, tidak pernah terlintas dalam pemikiran pemerintah untuk mendangkalkan kehidupan beragama, apalagi memojokkan agama. Bahkan perhatian dan usaha pemerintah selama ini untuk memajukan kehidupan beragama, justru memperlihatkan bahwa negara Indonesia sangat memperhatikan kehidupan beragama rakyatnya.

Tetapi sebaliknya, negara Indonesia juga bukan negara agama. Pemerintah Indonesia tidak didasarkan atas sesuatu agama atau faham tertentu. Negara dan pemerintah kita menghormati kebebasan beragama bagi segenap penduduk dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Ini dikemukakan Presiden Soeharto ketika menerima para peserta Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) Departemen Agama di Istana Negara, Jakarta hari Sabtu.

Menurut Kepala Negara, agama adalah masalah keyakinan dan tidak ada satu kekuasaan duniawi yang mampu dan berhak mencampuri keyakinan hati seseorang. Karena itu yang harus dilakukan pemerintah adalah melayani hajat kehidupan beragama bangsa dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

"Seperti pernah saya katakan, kita tidak ingin ada golongan agama, betapa pun kecil jumlah mereka yang merasa tertekan dan dibatasi kebebasan beragama mereka," ujar Presiden Soeharto.

Rakergab Departemen Agama tersebut berlangsung sejak tanggal 20 Maret dan berakhir hari Jumat 23 Maret lalu. Diikuti seluruh eselon I, II dan III Kantor Pusat Departemen Agama, para rektor dan wakil rektor bidang administrasi IAIN, seluruh Kanwil Departemen Agama bersama Kepala Bidang dan Pembimbing, seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama serta para Kepala Pendidikan dan Latihan Pegawai Seluruhnya berjumlah 495 orang.

Mengendalikan Diri

Kepala Negara mengemukakan, dalam melaksanakan kebebasan beragama di tanah air, tentu saja semua umat dan golongan harus mampu mengendalikan diri sehingga kerukunan hidup diantara semua umat beragama tetap terpelihara.

Dalam usaha memelihara kerukunan hidup beragama yang demikian itu, Ianjut Presiden, peranan para pejabat Departemen Agama sangatlah penting, dan kadang-kadang juga pelik. Sebab tidak mampu membedakan dirinya sebagai umat yang meyakini sesuatu agama dan sebagai pejabat yang harus bersikap tidak memihak.

Namun dalam hal ini yang penting adalah agar setiap pejabat selalu sadar akan tugas dan kewajibannya untuk selalu berusaha memelihara dan mengembangkan kerukunan hidup antara umat beragama dan antara sesama agama. Untuk itu jelas diperlukan pengertian dan kearifan, tepo seliro dan tenggang rasa serta kematangan sikap.

Menurut Presiden, masalah kerukunan hidup beragama ini sengaja ditekankannya sebab segenap potensi bangsa harus dikerahkan dalam usaha meningkatkan kegiatan pembangunan di masa-masa mendatang yang penuh tantangan.

Khususnya dalam Repelita IV ini di mana bangsa Indonesia telah bertekad untuk meletakkan kerangka landasan yang akan dimantapkan lagi dalam Repelita V. Sehingga dalam Repelita VI nanti sudah bisa tinggal landas menuju masyarakat adil dan makmur.

"Kita tidak ingin kesatuan dan kerukunan hidup bangsa terganggu, yang sedikit banyak tentu mengurangi daya bangun bangsa kita.” Lebih-lebih lagi karena hal itu juga tidak sesuai dengan missi masing-masing agama yang mengajarkan tentang nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.

"Kita memerlukan tumbuhnya solidaritas nasional yang tinggi. Kita memerlukan kerukunan yang sehat di mana yang besar tidak merasa dirugikan dan yang kecil tidak merasa ditekan. Kita harus mengembangkan ketahanan nasional yang tangguh yang memungkinkan bangsa kita mampu mengembangkan segenap potensi dan daya bangunnya untuk mengejar ketertinggalan dan keterbelakangan kita. Dengan kesadaran itu kita songsong peningkatan pembangunan bangsa kita, juga dalam pembangunan kehidupan beragama," kata Kepala Negara.

Kerukunan Beragama

Rakergab ini menurut Menteri Agama H Munawir Sjadzali, memang bertemakan kerukunan beragama.

"Dengan Kerukunan Hidup Beragama yang Dinamis dan Aparatur yang Bersih dan Berwibawa, Departemen Agama Mensukseskan Panca krida Kabinet Pembangunan IV."

Dalam Rakergab ini telah dibahas kebijaksanaan dan langkah-langkah Departemen Agama dalam tahun 1984/1985, antara lainnya memantapkan fungsi dan peranan Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama dalam rangka meningkatkan kerukunan umat beragama dan peran sertanya dalam pembangunan nasional juga meningkatkan kerja sama sosial kemasyarakatan dan pelaksanaan musyawarah intern dan antar umat beragama untuk dapat memecahkan masalah-masalah bersama.

Raker juga memutuskan untuk meningkatkan upaya mendinamiskan peranan ganda agama dan umat beragama. Di satu pihak agama dan umat beragama harus dapat menanggulangi dampak negatif proses modernisasi yang berbentuk praktek-praktek sosial budaya yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Di pihak lain agama dalam fungsinya sebagai norma/tata kehidupan sosial budaya harus dapat mengimbangi kecepatan laju modernisasi.

Keputusan lainnya adalah meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan YME dalam rangka kewaspadaan nasional terhadap bahaya laten komunisme, ateisme, sekularisme dan kelompok ekstrim lainnya. Meningkatkan kewaspadaan nasional khususnya mengenai bimbingan dan pengarahan untuk mencegah timbul dan meluasnya aliran-aliran keagamaan atau gerakan-gerakan sesat dan menyesatkan yang mengatasnamakan agama.

Mengenai bimbingan kehidupan beragama, Depag perlu meningkatkan bimbingan untuk mengamankan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Yaitu pencegahan penyalahgunaan dan penodaan terhadap agama, pelaksanaan tugas aparatur pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadah agama oleh pemeluk-pemeluknya.

Kemudian pedoman penyiaran dan pengembangan agama, bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia, bimbingan pelaksanaan dakwah, khotbah dan ceramah agama, pelaksanaan perayaan hari-hari besar keagamaan dan kebijaksanaan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

Tentang pembinaan administrasi, Depag perlu meningkatkan kelancaran, daya dan hasil guna pelaksanaan tugas administrasi dan meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan baik di pusat maupun di daerah.

Kemudian melanjutkan upaya peningkatan kegiatan penelitian dan pengkajian ilmiah serta pengembangannya untuk memberikan masukan bagi penyusunan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan. (RA)

Jakarta, Kompas

Sumber : KOMPAS (26/03/1984)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 823-825.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.